Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Sulawesi Selatan mulai melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan jaringan irigasi dan bendung Bainang di Desa Bontomanai, Kecamatan Tompobulu, Maros yang telah dianggarkan sebesar Rp 6,7 miliar.
Peningkatan tahap dari penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan setelah tim Jaksa melakukan gelar perkara. Selain karena anggarannya yang cukup besar, proyek itu dinilai tidak memiliki manfaat untuk para petani karena kondisinya telah rusak.
"Hari ini kami sudah melakukan gelar perkaranya dan kami telah bersepakat untuk menaikkan ke penyidikan. Proyek ini pagunya sebesar Rp 6,7 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum Maros tahun anggaran 2018," kata Kasi Pidsus Kejari Maros, Muh Afrisal, Selasa (16/02/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek yang dikerjakan oleh PT Harfiah Graha Perkasa itu hingga saat ini tidak diketahui statusnya. Pasalnya, sejak dikerjakan di tahun 2018, sejauh ini belum juga diserahterimakan ke pihak Pemerintah. Padahal, 90 persen anggarannya telah dibayarkan.
"Jadi proyek itu status quo, karena sampai sekarang tidak ada serah terima dan tidak ada juga denda atau balck list. Dari total pagu, yang cair anggarannya itu sudah 90 persen atau sekitar Rp 6,1 miliar. Makanya ini aneh sekali," lanjutnya.
Di akhir tahun 2018, kata dia, pengerjaan proyek tidak selesai dan tersisa 10 persen, baik dari segi fisik maupun dokumen. Lanjut di Januari 2019, bendung itu roboh karena diterjang banjir dan hingga saat ini tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh petani.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya>>>
"Nah di Januari 2021, kita mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak tentunya dan terakhir kita minta keterangan ahli. Nah dari keterangan ahli itulah kita temukan adanya selisih dari pengerjaan sebesar Rp 1,6 miliar dan juga diduga tidak sesuai spesifikasi," terangnya.
Meski sudah ditahap penyidikan, Kejari Maros sejauh ini belum menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab. Rencananya, tim penyidik akan segera memanggil kembali semua pihak yang berwenang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Pekan depan kita akan kembali memanggil pihak-pihak itu untuk dimintai keterangan dan statusnya sebagai saksi. Dari situ nantilah akan kita telaah siapa yang harusnya bertanggung jawab," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Maros, Mustaziem saat dikonfirmasi menyebut, proyek irigasi dan bendung itu sebenarnya telah diserahterimakan dari pihak ketiga ke dinas PU. Namun karena rusak setelah diterjang banjir, Dinas minta agar diperbaiki.
"Kalau yang saya dapat informasinya, itu sudah diserahterimakan. Tapi karena banjir itu, rusak dan diminta untuk diperbaiki. Tapi kita serahkan saja ke pihak Kejaksaanlah," singkatnya.