PKB soal UU ITE: Lebih Baik Ajukan RUU Etika Informasi Demi Tertibkan Buzzer

PKB soal UU ITE: Lebih Baik Ajukan RUU Etika Informasi Demi Tertibkan Buzzer

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 18:24 WIB
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid
Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid (Dok. MPR)
Jakarta -

PKB bicara soal wacana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilontarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut PKB, lebih baik ada RUU baru yang diajukan untuk mengatur etika informasi demi menertibkan buzzer.

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, awalanya menjelaskan awalnya tak ada masalah terkait UU ITE. Masalah, katanya, mulai timbul ketika pasal soal pencemaran nama baik hingga tindakan tidak menyenangkan mulai masuk.

"Nah itu tidak ada masalah awalnya, tetapi hari hari ini publik menggunakan UU ITE untuk saling lapor tindakan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik. Nah ini kemudian pasal ini menjadi pasal multitafsir dan cenderung bisa dipakai untuk tendensi tertentu," kata Jazilul, Selasa (16/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi III ini mengatakan pasal-pasal yang dianggap bermasalah bisa saja direvisi. Namun, dia menilai lebih baik ada RUU baru yang diajukan untuk mengatur etika informasi demi menertibkan buzzer hingga memberantas hoax.

"Makanya kalau menurut saya kalau ini direvisi boleh tetapi akan lebih baik jika diajukan rancangan UU baru terkait dengan etika informasi. Sehingga liarnya informasi baik melalui akun palsu, buzzer yang tidak bertanggung jawab, berita-berita palsu itu kemudian bisa ditertibkan. Tapi apakah itu menggunakan pasal pencemaran nama baik atau apa ini yang kemudian perlu, jadi menurut saya tidak cukup dengan merevisi UU ITE, perlu dipikirkan satu rancangan UU baru terkait informasi begitu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tonton Video: Minta Kapolri Buat Pedoman UU ITE, Jokowi: Biar Pasalnya Jelas

[Gambas:Video 20detik]



Jazilul kemudian bicara soal sibuknya polisi akibat berbagai pihak saling lapor atas dasar sejumlah pasal di UU ITE. Dia menyoroti persoalan Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE yang merupakan hasil revisi.

"Saya kurang tau persis isinya tapi isi dari pasal itu tuh hasil revisi, sebenarnya awalnya itu tidak ada, karena memang UU ITE diarahkan pada transaksi elektronik, seiring waktu ternyata media sosial dipakai untuk ujaran kebencian, dipakai membuat fitnah, dipakai mengancam akhir direvisi dan dimasukkan pasal itu, itu pasal perubahan. Nah jika diubah lagi, maka antara awal dan ujungnya tidak konek itu," ujarnya.

"Menurut saya ada banyak contoh akhir-akhir ini, ada yang dianggap buzzer-buzzer itu kan, ada Abu Janda, ada Denny Siregar itu dilaporkan kan tapi tidak diproses karena dianggap tidak cukup mungkin gitu, tetapi ada sebagian lain yang cepat. Ini karena itu tadi menafsirkan ujaran SARA dan pencemaran nama baik, apa batas batasnya itu. Masih ada lagi lah yang lainnya," sebutnya.

Presiden Jokowi sebelumnya bicara soal UU ITE saat memberikan arahan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jokowi mengatakan bakal mengajukan revisi UU ITE ke DPR jika UU tersebut dinilai tak bisa memberi keadilan.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Jokowi seperti dilihat dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).

Halaman 2 dari 2
(maa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads