Farhat Abbas Pernah Gugat UU ITE ke MK Gegara Nge-tweet soal Ahok

Farhat Abbas Pernah Gugat UU ITE ke MK Gegara Nge-tweet soal Ahok

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 17:16 WIB
Farhat Abbas Klarifikasi Laporannya soal Hoax Ratna Sarumpaet
Farhat Abbas (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan mengajukan revisi UU ITE ke DPR jika UU tersebut dinilai tak bisa memberi keadilan. Di sisi lain, UU ITE sudah berkali-kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) tapi MK menguatkan beleid itu. Salah satu gugatan dilayangkan Farhat Abbas. Bagaimana ceritanya?

Sebagaimana dikutip detikcom dari website MK, Selasa (16/2/2021), putusan itu tertuang dalam putusan Nomor 52 PUU-XI/2013. Farhat Abbas menggugat ke MK atas Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengapa Farhat menggugat pasal tersebut ke MK? Sebab, ia jadi tersangka gara-gara mencuit di akun Twitternya yang mempersoalkan Ahok, yaitu:

Ahok protes, dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap ... (menyebut salah satu etnis-red)!

ADVERTISEMENT

Namun MK menolak permohonan Farhat Abbas pada 2013.

"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata 9 hakim konstitusi dengan bulat.

MK menilai pasal yang digugat adalah untuk melindungi kebinekaan Indonesia dan dapat mengikis persatuan Indonesia. Sebab, bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, namun dalam persatuan dan kesatuan Indonesia.

"Ketentuan Pasal 28 ayat 2 UU ITE justru bersesuaian dengan perlindungan, termasuk perlindungan kehormatan bangsa Indonesia. Paralel dengan prinsip ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tidak ada agama yang membenarkan penyebaran kebencian sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sebab, kemanusiaan mengharuskan perlakukan sama serta penghormatan kepada sesama manusia," ujar majelis.

Pasal tersebut belakangan juga digugat oleh Habiburokhman bersama Asma Dewi pada 2017 namun juga ditolak.

"Problem konstitusional justru timbul tatkala istilah 'antargolongan' tersebut ditiadakan, yaitu adanya kekosongan hukum yang membawa akibat ketidakpastian hukum, sebab dalam konteks permohonan a quo akan timbul pertanyaan: apakah seseorang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE dapat dipidana jika perbuatan itu tidak ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu yang tidak termasuk ke dalam pengertian suku, agama, dan ras?" kata MK pada 2017.

Simak juga Video: Minta Kapolri Buat Pedoman UU ITE, Jokowi: Biar Pasalnya Jelas

[Gambas:Video 20detik]

(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads