Walkot Pariaman Tolak Terapkan SKB 3 Menteri, Kemendikbud Ingatkan Sanksi

Walkot Pariaman Tolak Terapkan SKB 3 Menteri, Kemendikbud Ingatkan Sanksi

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 14:24 WIB
Jakarta -

Wali Kota Pariaman, Genius Umar menolak untuk menerapkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri terkait seragam sekolah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan adanya sanksi bagi pihak yang melanggar.

Plt Kabiro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Hendarman, menyebut sanksi akan diberikan kepada yang pihak melanggar. Sanksi itu akan diberikan oleh pejabat tingkat di atasnya.

"Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar," ujar Hendarman, ketika dihubungi, Selasa (16/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini menjadi sanksi berjenjang, sudah jelas kalau wali kota menolak diberikan sanksi oleh gubernur, kalau gubernur menolak maka sanksi diberikan oleh Kemendagri," lanjutnya.

Tindak lanjutnya jelas Hendarman akan diberikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Simak berita selengkapnya

Sebelumnya, Wali Kota Pariaman, Genius Umar, mengatakan tak pernah ada kasus penolakan pemakaian seragam sekolah yang identik dengan agama Islam di kotanya. Dia menyatakan aturan berpakaian di sekolah yang telah ada di Pariaman tak akan diubah.

"Masyarakat Pariaman itu homogen. Tidak pernah ada kasus seperti itu (protes memakai seragam yang identik dengan agama tertentu). Jadi biarkanlah berjalan seperti biasa," kata Genius Umar kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Genius lantas mempertanyakan bagaimana penerapan aturan tersebut di sekolah-sekolah berbasis agama, seperti sekolah dasar Islam terpadu (SDIT). Dia mengatakan pihaknya tak akan menerapkan aturan dalam SKB 3 menteri itu di Pariaman.

"Kalau kebijakan ini kita terapkan, bagaimana dengan sekolah-sekolah agama yang ada, seperti SDIT atau yang lainnya? (Kita) tidak akan menerapkan aturan tersebut di Kota Pariaman," katanya.

Hal tersebut disampaikan Genius terkait keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. SKB itu diteken Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Genius lantas mempertanyakan bagaimana penerapan aturan tersebut di sekolah-sekolah berbasis agama, seperti sekolah dasar Islam terpadu (SDIT). Dia mengatakan pihaknya tak akan menerapkan aturan dalam SKB 3 menteri itu di Pariaman.

"Kalau kebijakan ini kita terapkan, bagaimana dengan sekolah-sekolah agama yang ada, seperti SDIT atau yang lainnya? (Kita) tidak akan menerapkan aturan tersebut di Kota Pariaman," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads