Kemendagri Gelar Rakor Sore Ini Bahas Status WNA Bupati Sabu Raijua Terpilih

Kemendagri Gelar Rakor Sore Ini Bahas Status WNA Bupati Sabu Raijua Terpilih

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 12:06 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan (Kemendagri)
Jakarta -

Bawaslu RI merekomendasikan agar Mendagri Tito Karnavian tidak melantik Orient P Riwu Kore sebagai bupati terpilih Sabu Raijua karena terbukti sebagai warga negara Amerika Serikat (AS). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempertimbangkan saran tersebut.

"Kemendagri memperhatikan masukan dari berbagai pihak terkait permasalahan status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Benni menuturkan sore ini akan digelar rapat koordinasi untuk membahas status kewarganegaraan Orient Riwu Kore, termasuk rekomendasi Bawaslu, agar Orient tidak dilantik. Rapat tersebut akan digelar bersama stakeholder terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sore ini akan diselenggarakan rapat koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait sebelum diambil keputusan," ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati Sabu Raijua, NTT, Orient P Riwu Kore, ternyata berstatus warga negara Amerika Serikat berdasarkan surat dari Kementerian Luar Negeri. Bawaslu RI merekomendasikan agar Mendagri Tito Karnavian tidak melantik Orient Riwu Kore sebagai bupati terpilih.

ADVERTISEMENT

"Bawaslu meminta Mendagri untuk tidak melantik Orient sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).

Ratna mengatakan Bawaslu telah mengirim surat ke Mendagri Tito Karnavian, yang menyatakan Orient Patriot Riwu Koretak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua lantaran masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).

"Secara hukum, Orient tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukannya status kewarganegaraan ganda terlapor (Orient) dari rangkaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua," ungkapnya.

Ratna menyebut, meskipun telah ada penetapan pasangan calon (paslon) terpilih berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021 tanggal 23 Januari 2021, keadaan fakta hukum baru kewarganegaraan tersebut membuat syarat pencalonan Orient tak lagi terpenuhi.

Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU Pemilihan jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, sebagai syarat fundamental harus warga negara Indonesia (WNI).

Diketahui, Orient sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon Bupati Sabu Raijua berpasangan dengan Thobias Uly, yang diusung Partai Demokrat dan PDI Perjuangan. Keduanya telah mendapatkan suara terbanyak sebesar 48,3%.

Akan tetapi, fakta hukum yang bersumber pada surat Kementerian Luar Negeri nomor 02992/PK/02/2021/64/10 tanggal 10 Februari 2021 dan surat Kedutaan Besar AS Nomor 00709 tanggal 10 Februari 2021 menyatakan bahwa benar Orient adalah warga negara AS. Karena itu, Bawaslu meminta Mendagri tidak melantik Orient karena kewenangan pelantikan kepala daerah merupakan ranah administrasi pemerintah.

Lihat Video "Kemendagri Pertimbangkan Opsi Penundaan Pelantikan Bupati Sabu Raijua":

[Gambas:Video 20detik]



(yld/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads