Seorang gadis penyandang disabilitas berusia 17 tahun di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), diperkosa kakak ipar sendiri, pria berinisial AR. Saat menjalankan aksinya, pelaku kerap mengancam korban.
"Korban yang merupakan penyandang disabilitas diperkosa oleh pelaku yang merupakan kakak iparnya," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Pinrang dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Aksi bejat pelaku ini dilakukan sejak Desember 2020. Dari penelusuran polisi, sebanyak 4 kali pelaku memperkosa korbannya yang diawali dengan ancaman.
"Setiap (pelaku) melakukan perbuatan bejat tersebut, korban selalu diancam akan diparangi atau dibunuh oleh pelaku," bebernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini pelaku AR telah ditahan. Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76d UU Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Lihat Video: Bejat! Kakek 63 Tahun Perkosa Bocah Disabilitas di Bantul