Geger 3 Penangkapan Pari Sungai Raksasa Dilindungi Dicincang di Sumsel

Geger 3 Penangkapan Pari Sungai Raksasa Dilindungi Dicincang di Sumsel

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 10:22 WIB
Ikan pari sungai raksasa ditangkap-dicincang warga di Sumsel (dok. Istimewa)
Ikan pari sungai raksasa ditangkap-dicincang warga di Sumsel. (dok. Istimewa)
Palembang -

Penangkapan ikan pari sungai berukuran raksasa di Sumatera Selatan (Sumsel) membuat geger. Ikan yang masuk satwa dilindungi itu dicincang oleh warga.

Dalam catatan detikcom, setidaknya ada tiga kali peristiwa ikan pari sungai raksasa ditangkap warga. Ketiganya berujung pada ikan pari dicincang lalu dikonsumsi warga.

Berikut ini rangkuman ketiga peristiwa penangkapan ikan pari sungai raksasa di Sumsel:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

27 Agustus 2019

Ikan pari air tawar raksasa pernah ditemukan di Sungai Ogan, Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumsel. Ada dua ekor ikan pari yang ditemukan dan bernasib sama: dicincang.

ADVERTISEMENT

Ikan pari raksasa air tawar itu ditemukan warga di Sungai Ogan setelah tersangkut jaring, Selasa (27/8/2019) sore. Terlihat ikan pari langsung dibawa ke tepi sungai dan menjadi tontonan warga.

Ikan yang sudah sulit didapatkan warga dibopong dari perahu ke daratan. Warga yang sudah lama menunggu langsung mengabadikan foto ikan pari berwarna cokelat gelap dan putih tersebut.

Tidak lama kemudian, ikan pari air tawar itu dicincang warga setempat untuk dibagi-bagi atau dijual. Ikan pari sendiri disebut sudah lama tidak terlihat dan ditemukan nelayan saat mencari ikan.

25 Juni 2020

Ikan pari air tawar raksasa kemudian ditemukan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (25/6/2020), dan viral di media sosial. Ikan tersebut dinyatakan hewan dilindungi sejak 2018 karena mulai langka.

Berdasarkan video yang dilihat detikcom, terlihat ikan pari raksasa itu diangkat warga dengan posisi ditarik tambang.

"Benar ada penemuan ikan pari air tawar di perairan Sungai Musi. Ditemukan pagi tadi pukul 09.00 WIB oleh nelayan," kata Kepala Desa Rantau Keroya Lais, Almiyadi.

Plt Kepala Dinas Perikanan Musi Banyuasin mengatakan, selain ikan pari, banyak ikan lain di Sungai Musi yang mabuk dan mati dalam beberapa hari terakhir.

"Sebenarnya sejak beberapa hari terakhir ini banyak ikan mabuk di perairan Sungai Musi. Bukan hanya ikan pari raksasa saja, ada juga ikan patin besar," ujar Hendra Tris Tomy, Kamis (25/6).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Tonton juga Video: Meresahkan, Buaya Sepanjang 1,5 Meter Ditangkap Warga

[Gambas:Video 20detik]



11 Februari 2021

Terbaru, seekor ikan pari sungai raksasa ditangkap warga di Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumsel. Ikan yang masuk salah satu satwa dilindungi itu kemudian dicincang warga.

Ikan pari sungai raksasa itu ditangkap warga di pinggiran Sungai Lematan, Kamis (11/2/2021). Ikan itu yang disebut berbobot 150 kg itu tersangkut di kail tajur pancing warga di pinggiran Sungai Lematang.

Setelah diangkat ke daratan, ikan tersebut menjadi tontonan warga setempat. Ikan tersebut terlihat dipotong dan dibagi-bagi ke warga.

"Ikan berwarna cokelat gelap dan putih tersebut, ternyata sedang hamil karena di perutnya ditemukan empat ekor anak pari," kata salah satu warga Tanah Abang, Doni, Jumat (12/2).

Kades Sedupi, Amran, juga membenarkan ikan tersebut ditangkap warga. Dia mengatakan ikan itu tertangkap saat warga memancing di pinggir sungai.

"Benar, ada warga kamu yang dapat ikan pari berukuran jumbo saat memasang tajur pancing di pinggiran Sungai Lematang," ujar Amran, saat dimintai konfirmasi.

Simak aturan soal perlindungan pari sungai di halaman berikutnya.

Ikan pari sungai raksasa masuk salah satu daftar satwa dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan atas Permen LHK nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Permen tersebut diteken oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2018. Terdapat 914 jenis tumbuhan dan hewan yang dilindungi menurut permen tersebut.

Dalam permen ini, terdapat sejumlah ikan pari yang masuk sebagai satwa dilindungi, yakni:

1. Himantura oxyrhyncha atau pari sungai tutul
2. Himantura polylepis atau pari sungai raksasa
3. Himantura signifer atau pari sungai pinggir putih
4. Urolophus kaianus atau pari kai
5. Anoxypristis cuspidata atau pari gergaji lancip
6. Pristis clavata atau pari gergaji kerdil
7. Pristis pristis atau pari gergaji gigi besar
8. Pristis zijsron atau pari gergaji hijau

Selain itu, pari sungai raksasa masuk sebagai jenis ikan dilindungi berdasarkan Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021. Kepmen itu diteken Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono. Berikut daftar ikan dalam status perlindungan penuh:


1. Fluvitrygon oxyrhynchus (pari sungai tutul);
2. Urogymnus polylepis (pari sungai raksasa);
3. Fluvitrygon signifier (pari sungai pinggir putih);
4. Scleropages formosus (arwana kalimantan);
5. Chitala borneensis (belida borneo);
6. Chitala hypselonotus (belida sumatra);
7. Chitala lopis (belida lopis);
8. Notopterus notopterus (belida jawa);
9. Balantiocheilos melanopterus (ikan balashark);
10. Barbodes microps (wader goa);
11. Neolissochilus thienemanni (ikan batak);
12. Schismatorhynchus heterorhynchus (pasa);
13. Homaloptera gymnogaster (selusur maninjau);
14. Anoxypristis cuspidata (pari gergaji lancip);
15. Pristis clavata (pari gergaji kerdil);
16. Pristis pristis (pari gergaji gigi besar);
17. Pristis zijsron (pari gergaji hijau);
18. Urolophus kaianus (pari kai); dan
19. Latimeria menadoensis (ikan raja laut).

Halaman 2 dari 3
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads