Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan demo terkait mencuatnya kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan (TK). Anggota Komisi IX DPR RI menilai demonstrasi merupakan hak setiap warga negara.
"Pertama wajar dan hak buruh ya melakukan aksi dan protes sekaligus mempertanyakan pengelolaan dananya dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan kita hormati dan memang selayaknya mereka mempertanyakan pengelolaan dananya mengalami kerugian besar dalam pengelolaan dana milik pekerja," kata Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo, Senin (15/2/2021).
Namun, dia mewanti-wanti soal potensi penyebaran Corona saat demo melibatkan banyak orang. Dia berharap massa aksi mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap aksi yang dilakukan secara fisik saya wanti-wanti agar tidak menggunakan massa namun cukup perwakilan saja beberapa orang pengurus, sangat berisiko dan membahayakan diri sendiri dan orang lain akan bahaya paparan COVID-19 bila memaksakan menggunakan massa banyak dan sudah pasti akan abai terhadap protokol kesehatan apalagi saat ini sedang PPKM skala mikro. Mari kita bersama-sama jaga paparan COVID statistik sudah mulai landai jangan sampai naik kembali," kata dia," tutur dia.
Rahmad mengapresiasi buruh yang melakukan demo secara virtual. Dia menyebut langkah itu adalah cara yang bijaksana.
"Kita apresiasi yang tinggi kepada pekerja akan melakukan aksi ribuan buruh melakukan aksi virtual. Ini pantas kita apresiasi mengingat kondisi pandemi Corona, aksi memperjuangkan penyelamatan dana pekerja aksi dilakukan dengan cara yang bijaksana," kata dia.
Mengenai masalah dugaan korupsi, Rahmad menyerahkan sepenuhnya ke Kejagung. Dia mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi merupakan ranah penegak hukum.
"Terhadap dugaan adanya masalah hukum, karena ini sudah masuk materi dan substansi hukum kita serahkan sepenuhnya kepada aparat hukum untuk bekerja," jelasnya.
Dia juga meminta BPJS Ketenagakerjaan selalu bersikap transparan. Dia meminta jaminan sosial diselenggarakan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Komisi IX selaku mitra kerja setiap rapat dengar pendapat dalam menjalankan fungsi pengawasan senantiasa mengingatkan kepada manajemen BPJS Ketenagakerjaan terhadap pengelolaan dana pekerja untuk mengedepankan dan harus menggunakan asas kehati-hatian, transparansi, akuntabel dan profesional serta mengacu pada aturan bagaimana cara mengelola keuangan dan pekerja sesuai UU No 24 tahun 2011 tentang badang penyelenggaraan jaminan sosial serta aturan di bawahnya terutama dari Kementerian Keuangan," jelasnya.
Anggota Komisi IX dari Fraksi PAN, Saleh P Daulay, meminta massa aksi menerapkan protokol kesehatan. Dia berharap tak ada klaster baru Corona akibat aksi tersebut.
"Jadi sebetulnya problemnya sangat dilematis, di satu pihak setiap warga negara itu diperkenankan untuk menyampaikan aspirasi dan suaranya terkait dengan berbagai hal. Tetapi di lain pihak kita kan harus menjaga protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster penyebaran virus COVID-19 yang baru. Dalam konteks itu maka saya mengimbau KSPI untuk menyampaikan aspirasinya itu dengan mengikuti protokol kesehatan yang ada, pertama harus pakai masker, jaga jarak yang baik, ketiga cuci tangan, keempat tidak berkerumunan, tidak bergerombolan, saya tidak tahu bagaimana mengaturnya itu, tetapi itulah protokol kesehatan yang harus dilakukan dan diikuti oleh mereka yang menyampaikan aspirasi itu," kata Saleh saat dihubungi terpisah.
Saleh mendukung peserta demo menghadiri secara virtual. Dia menyebut beragam cara dilakukan untuk menyampaikan aspirasi saat pandemi.
"Makanya yang penting jaga protokol kesehatan. Kalau mau demo virtual itu dianggap efektif yang silakan saja," sebutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di tubuh BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, status kasus itu pun telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Kasus ini awalnya diungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah pada Desember tahun lalu. Febrie menyebut pihaknya mendapat laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan investasi menyimpang di perusahaan pelat merah itu.
"Yang jelas kami ingin tahu, itu investasi ke mana saja, besarannya berapa dan nilai saat ini berapa. Karena ada pengajuan BPK kalau investasi menyimpang," kata Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/12).
Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Dari penggeladahan itu, penyidik menyita sejumlah data dan dokumen.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga telah angkat bicara perihal dugaan korupsi itu. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik.
"Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung," ujar Deputi Direktur Humas dan Antarlembaga BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Irvansyah Utoh Banja, dalam keterangannya, Rabu (20/1).
KSPI sendiri bakal menggelar aksi untuk menuntut kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejagung itu diusut tuntas. Demo bakal digelar pada 17-18 Februari 2021.
"Buruh dalam hal ini KSPI mewakili buruh Indonesia pada hari Rabu 17 Februari 2021 jam 10-12 siang, kami akan melakukan aksi dengan sesuai protokol kesehatan," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam jumpa pers virtual, Senin (15/2).