Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di tubuh BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, status kasus itu pun telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Kasus ini awalnya diungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah pada Desember tahun lalu. Febrie menyebut pihaknya mendapat laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan investasi menyimpang di perusahaan pelat merah itu.
"Yang jelas kami ingin tahu, itu investasi ke mana saja, besarannya berapa dan nilai saat ini berapa. Karena ada pengajuan BPK kalau investasi menyimpang," kata Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korps Adhyaksa pun bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Dari penggeladahan itu, penyidik menyita sejumlah data dan dokumen.
"Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).
Pihak BPJS Ketenagakerjaan pun angkat bicara perihal dugaan korupsi itu. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik.
"Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung," ujar Deputi Direktur Humas dan Antarlembaga BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Irvansyah Utoh Banja, dalam keterangannya, Rabu (20/1/2021).
Irvansyah memastikan pihak manajemen akan memberikan keterangan secara transparan terkait kasus tersebut. Selain itu, ia berharap kasus tersebut tidak menimbulkan spekulasi di publik saat pemerintah sedang berupaya memulihkan ekonomi nasional.
Menurut Irvansyah, selama ini pihaknya telah mengelola keuangan dan dana investasi sesuai aturan instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 dan PP Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihaknya juga mengaku memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu kerja sama dengan mitra terbaik.
"Iya (merasa sudah sesuai aturan). Strategi Investasi BP Jamsostek selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapat hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur," imbuhnya.
Irvansyah menyebut hasil audit BP Jamsostek dari lembaga-lembaga di atas sejak 2016-2019 selalu mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BP Jamsostek juga mengaku selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa.
Berdasarkan catatannya, per 31 Desember 2020 dana kelolaan BP Jamsostek mencapai Rp 486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp 32,30 triliun, serta yield on investment (YOI) mencapai 7,38%. Aset alokasi per 31 Desember 2020 meliputi surat utang 64%, saham 17%, deposito 10%, reksadana 8%, dan Investasi langsung 1%.
Per 31 Desember 2020, sebanyak 98% dari portofolio saham BP Jamsostek ditempatkan pada saham LQ45. Penempatan pada instrumen reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik. Sehingga kualitas aset investasi BP Jamsostek sangat baik, pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta.
Kejagung pun langsung tancap gas. Melalui Surat Penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mencari dugaan tindak pidana dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan. Pemeriksaan saksi dilakukan baik kepada pejabat BPJS Ketenagakerjaan maupun dari para pimpinan perusahaan sekuritas.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).
Simak video 'KSPI Akan Gelar Aksi Terkait Dugaan Korupsi BPJS TK Besok':
Tak hanya sampai di situ, dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan itu pun sampai ke telinga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Said meminta Kejagung untuk tidak main-main mengusut kasus ini karena diduga penurunan nilai aset (unrealized loss) mencapai Rp 43 triliun.
"Jangan main-main ya ini uang buruh, kami ingatkan kepada BPJS Ketenagakerjaan kami harapkan kepada Kejaksaan Agung jangan main-main," kata Said dalam video conference yang dikutip Kamis (11/2/2021).
Menurut Said Iqbal, seluruh perusahaan pengelola investasi maupun beberapa pegawai BPJS Ketenagakerjaan sudah diperiksa. Namun ia masih mempertanyakan mengapa Kejagung masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini
"Ini pemain-pemain pengelola investasi Jamsostek atau BPJS Naker yang kami dapatkan informasi sudah diperiksa. Mengapa Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangkanya, kan sudah diperiksa 18 pengelola, dan beberapa orang di BPJS Naker juga sudah dipanggil, siapa tersangkanya," tambahnya.
Said Iqbal bahkan mengungkap para buruh akan mendemo Bursa Efek Indonesia (BEI) jika hasil penyidikan dan penyelidikan kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan dianggap risiko bisnis.
"Kami akan keras, sekali lagi KSPI akan keras, tidak akan kami biarkan tiba-tiba muncul analisa ini adalah risiko bisnis, kami kejar," kata Said Iqbal.
Para buruh bahkan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengawasi kasus ini. KSPI, sebut Said Iqbal, telah berkirim surat ke Jokowi untuk memperhatikan dugaan kerugian Rp 43 triliun di perusahaan pelat merah itu.
Selain Presiden Jokowi, Said mengaku juga akan mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam hal ini Komisi IX selaku mitra sektor ketenagakerjaan. Surat tersebut ditujukan untuk pembentukan pansus.
Sementara itu baru-baru ini, Kejagung mengungkap adanya potensi kerugian Rp 20 triliun selama 3 tahun berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan. Kejagung pun bertanya-tanya apakah BPJS Ketenagakerjaan selemah itu jika kerugian itu merupakan risiko bisnis.
"Kita pastikan nih kerugian ini, apakah kerugian karena perbuatan seseorang sehingga ini masuk dalam kualifikasi pidana atau kerugian bisnis, tetapi kalau kerugian bisnis apakah analisanya ketika dalam investasi tersebut, selemah itu sehingga dalam 3 tahun bisa rugi sampai Rp 20 triliun sekian, sekalipun itu masih menurut dari keuangan masih potensi," kata Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
Untuk itu, penyidik masih menggali apakah kerugian itu tergolong risiko bisnis. Febrie mengatakan penyidik akan melihat transaksi-transaksi dalam perusahaan BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.
"Tapi potensi sampai sebatas apa kerugian sampai Rp 20 triliun ya kan, apa mungkin bisa balik nih separuh," kata Febrie.
"Nah sekarang saya tanya balik, di mana ada perusahaan-perusahaan yang lain unrealized loss sebesar itu dalam tiga tahun? Ada tidak transaksi itu saya ingin dengar itu," sambung Febrie.