Saran Tjahjo Kumolo agar Libur-Cuti Bersama 2021 Dievaluasi Lagi

Round-Up

Saran Tjahjo Kumolo agar Libur-Cuti Bersama 2021 Dievaluasi Lagi

Tim detikcom - detikNews
Senin, 15 Feb 2021 22:36 WIB
kalender tahun kabisat. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi (Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta -

Tahun 2021 baru seumur jagung, tetapi ada saran bila aturan mengenai libur dan cuti bersama ditinjau ulang. Tak lain tak bukan, pertimbangan mengenai pandemi COVID-19 masih melanda menjadi alasannya.

Hal itu disampaikan Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Pada 2020, memang beberapa kali pemerintah merevisi aturan libur dan cuti bersama lantaran tercipta pergerakan masif dan kerumunan yang berbanding lurus dengan meningkatnya kasus positif COVID-19.

Melalui siaran pers resmi dari KemenPAN-RB pada Senin, 15 Februari 2021, Tjahjo awalnya meminta aparatur sipil negara atau ASN kembali berdinas selepas libur Imlek. Pengaturan jam dan sistem kerja disebutnya telah dilakukan di tiap instansi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ASN tetap masuk kerja dengan melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) ataupun di kantor (WFO), dan mematuhi sistem shift yang telah diatur oleh PPK kementerian/lembaga di pusat ataupun pemerintah daerah," kata Tjahjo.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No 67/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, sistem kerja ASN dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai yang bekerja di kantor berdasarkan kategori zonasi risiko wilayah. Untuk daerah yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang bekerja di kantor (work from office/WFO) paling banyak 25 persen.

ADVERTISEMENT

Imlek sendiri jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021, yang berimbas pada libur panjang karena bersisian dengan hari libur Sabtu-Minggu. Meski demikian dari catatan detikcom tidak terpantau mobilitas warga yang signifikan saat itu. Cukup kontras bila dibandingkan dengan tahun lalu saat adanya libur panjang berimbas pada pergerakan warga yang cukup intens.

Lantas apa yang membuat Tjahjo menyarankan agar keputusan mengenai libur dan cuti bersama dievaluasi?

Dalam siaran pers itu, Tjahjo menekankan kewaspadaan yang tinggi terkait pandemi. Di sisi lain, tingkat kesembuhan COVID-19 di RI saat ini memang tengah menuju peningkatan.

Tercatat pada 15 Februari 2021 ada penambahan pasien sembuh sebanyak 6.792 orang dengan angka totalnya 1.032.065 orang. Sementara itu untuk kasus positifnya bertambah sebanyak 6.462 dengan jumlah total 1.223.930 kasus.

Sedangkan kasus aktif Corona di RI sampai saat ini tercatat 158.498 pasien. Tambahan kasus sebanyak 6.462 hari ini didasarkan dari pemeriksaan 26.378 spesimen COVID-19. Hari ini pemerintah memantau sebanyak 88.669 kasus suspek Corona.

Dilihat dari situs pemerintah covid19.go.id melalui peta sebaran dalam beberapa hari terakhir penambahan kasus cenderung menurun. Berikut ini data per Januari 2021 hingga saat ini Februari 2021:

covid-19Foto: Tangkapan layar dari covid19.go.id

Meski demikian, Tjahjo mengatakan tingkat kesembuhan pasien COVID-19 yang tinggi tidak membuat semua masyarakat terlena dengan situasi pandemi. Dia tetap ingin masyarakat selalu waspada.

"Menteri PAN-RB menambahkan bahwa dengan melihat situasi Covid-19 di tanah air, pemerintah perlu mengevaluasi kembali keputusan yang sudah ada terkait hari libur dan cuti bersama di tahun 2021," demikian tertulis dalam rilis resmi Kementerian PAN-RB.

"Meski tingkat kesembuhan pasien Covid-19 meningkat dan program vaksinasi dipacu lebih cepat, kami juga perlu untuk selalu waspada," imbuhnya.

Di sisi lain, mengenai libur dan cuti bersama untuk 2021 sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 642 Tahun 2020 dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Disebutkan libur dan cuti bersama 2021 sebagai berikut:

Hari libur nasional 2021:
1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
8. Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
10. Selasa, 1 Juni: Hari Raya Pancasila
11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12. Selasa, 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Selasa, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama:
1. Jumat, 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
2. Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
3. Senin, 17 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
4. Selasa, 18 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
5. Rabu, 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
6. Jumat, 24 Desember: Hari Raya Natal
7. Senin, 27 Desember: Hari Raya Natal

Halaman 2 dari 2
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads