Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Asabri. Jimmy langsung ditahan.
"Hari ini tim penyidik Jampidsus telah memeriksa satu orang saksi, inisialnya JS, dan dimilai pukul 10.00 WIB dan tim penyidik berkesimpulan meningkatkan saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini tersangka ke-9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
"Tersangka JS ini selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship pihak swasta yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri," imbuhnya.
Leonard mengatakan Jimmy adalah tersangka baru yang juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengatakan Jimmy merupakan tersangka pertama di kasus ini yang dijerat TPPU.
"Selaku pihak swasta yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang. Jadi tersangka ini tersangka pertama dalam perkara tindak pidana pencucian uang dalam dugaan korupsi Asabri," katanya.
Jimmy ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang KPK selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai 6 Maret mendatang. "Sampai 6 Maret di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK," katanya.
Jimmy disangkakan melanggar pasal Primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.