Penolak Vaksin COVID Tak Dapat Bansos, Ariza: Kalau di DKI Denda Rp 5 Juta

Penolak Vaksin COVID Tak Dapat Bansos, Ariza: Kalau di DKI Denda Rp 5 Juta

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 15 Feb 2021 19:27 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Ahmad Riza Patria (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres yang mengatur ancaman bagi masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19, yaitu tak diberi bantuan sosial (bansos). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebut penerapan sanksi bagi penolak vaksin sudah diatur melalui peraturan daerah (perda).

"Ya artinya kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak nggak dikasih bansos, kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp 5 juta," kata Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Jl Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).

Politikus Gerindra ini menyampaikan bahwa sanksi ini tercantum dalam Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Melalui penerapan aturan ini, Riza meyakini tak ada warga yang menolak vaksinasi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya keluarga dan masyarakat, nggak boleh menolak dong, kan ada aturan perdanya. Kalau menolak, ada sanksinya di Jakarta," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) soal pengadaan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dalam Perpres ini, disebutkan juga soal sanksi jika ada warga yang menolak divaksinasi COVID-19.

Hal tersebut tertuang dalam Perpres Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19. Soal sanksi tertuang Pasal 13A ayat (4) Perpres.
Berikut ini isi pasalnya:

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

Di sisi lain, pada Pasat 13A ayat (5), disebutkan bahwa pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Simak video '55 Ribu Pedagang Pasar Tanah Abang Akan Divaksinasi 17 Februari':

[Gambas:Video 20detik]

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads