Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dikeluarkan pemerintah pusat sejak 9 sampai 22 Februari 2021. Pembatasan diarahkan pada skop yang lebih spesifik, yakni di tingkat kelurahan, desa, hingga RT/RW.
PPKM Mikro mencakup pembatasan kegiatan pada daerah-daerah yang menjadi wilayah rawan penyebaran COVID-19. Selain mengatur pembatasan kegiatan sampai di area RT/RW, PPKM Mikro juga membawahi aturan perjalanan domestik dan internasional. Kebijakan ini diharapkan dapat mempersempit laju penyebaran COVID-19.
"Untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, pemerintah pusat menginstruksikan kepada beberapa Kepala Daerah (Gubernur) untuk mengatur pelaksanaan PPKM, sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 tersebut, serta Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) tentang Penggunaan Dana Desa dalam Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penerapan PPKM Mikro, setiap desa atau kelurahan harus membentuk posko jaga desa/kelurahan. Posko tingkat desa diketuai oleh kepala desa (kades) dan dibantu oleh aparat serta mitra desa lainnya, serta posko tingkat kelurahan diketuai oleh lurah dan dibantu oleh aparat kelurahan lainnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, posko tersebut dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat.
Posko tersebut berperan untuk mempermudah proses penanganan pandemi, meliputi tracing, testing, treatment (3T), isolasi warga, vaksinasi, hingga urusan ekonomi dan sosial. Tugas lainnya, yaitu dalam hal pencegahan penularan COVID-19, mencakup sosialisasi dan edukasi penerapan 3M, pembatasan mobilitas warga. Posko juga berperan dalam hal pembinaan masyarakat, termasuk penegakkan disiplin, pemberian sanksi, persuasi pembatalan kerumunan, dan memperkuatkan soliditas warga. Fungsi lainnya yaitu sebagai pendukung pengumpulan data, penyaluran logistic, menyampaikan komunikasi, serta proses administrasi.
Adapun PPKM Mikro tingkat RT diklasifikasikan menjadi empat zona yang mempunyai indikator masing-masing, yaitu Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Oranye, dan Zona Merah. Penetapan zona tersebut didasari tingkat risiko penularan dalam satu wilayah dan jumlah kasus positif.
Untuk pelaksanaan testing, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (kemenkes) memfasilitasi swab antigen gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan melalui faskes dan puskesmas di wilayah masing-masing. Berikutnya upaya tracing intensif di setiap desa/kelurahan dilakukan menggunakan tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik oleh Kemenkes. Adapun dalam hal treatment atau perawatan dilaksanakan isolasi mandiri, isolasi terpusat, dan perawatan di faskes yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa/kelurahan.
Selama PPKM Mikro berjalan, pemerintah menyalurkan bantuan beras dan masker kain sesuai standar untuk masyarakat desa/kelurahan di zona merah. Penyaluran dikoordinasikan oleh TNI/Polri di tingkat Polsek dan Koramil.
(prf/ega)