Diperiksa KPK, Anak Rhoma Irama Ditanya soal Konser Kampanye Walkot Banjar

Diperiksa KPK, Anak Rhoma Irama Ditanya soal Konser Kampanye Walkot Banjar

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 15 Feb 2021 17:06 WIB
Anak Rhoma Irama usai diperiksa KPK (Farih-detikcom)
Foto: Anak Rhoma Irama usai diperiksa KPK (Farih-detikcom)
Jakarta -

Anak Rhoma Irama, Romy Syahrial, diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat. Romy mengaku ditanya penyidik soal kehadiran Ridho Rhoma dalam konser kampanye di Kota Banjar.

"Seputar di luar kasus proyek PUPR. Ini masalah pemanggilan adik saya (Ridho Rhoma) show di Kota Banjar," kata Romy di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

Romy diperiksa penyidik KPK kurang lebih empat jam. Selama pemeriksaan, Romy menyebut dirinya ditanya seputar kehadirnya Ridho Rhoma di konser kampanye Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kampanye pencalonan istri dari mantan wali kota. Mantan wali kota kan Pak Herman Sutrisno, nah istrinya mencalobkan Wali Kota Banjar namanya Hj Ade Uu. Kampanyenya memanggil Ridho (Rhoma), tapi ngontaknya ke saya," ucapnya.

Sebelumnya, Romy kembali dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat. Romy menghadiri pemanggilan ulang KPK usai dua kali mangkir.

ADVERTISEMENT

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan terhadap Romy dilakukan pada Selasa (12/1). Dia hendak diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kota Banjar. Namun Ali belum merinci apa peran atau kesaksian Romy dalam perkara yang diusut tersebut.

"Saksi Romy Syahrial (Swasta) tidak hadir dan tanpa keterangan, dan sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak 2 kali," kata Ali kepada wartawan, Jumat (15/1).

Simak video 'Ridho Kena Narkoba Lagi, Rhoma Irama Bantah Kurang Perhatian':

[Gambas:Video 20detik]



Romy sendiri pernah mengklarifikasi soal ketidakhadiran dirinya dalam dua kali pemanggilan KPK. Romy menyebut surat pemanggilan KPK terhadap dirinya itu salah alamat.

Dalam kasus ini, KPK belum mengumumkan siapa yang menjadi tersangka. Namun, saat Romy klarifikasi pemanggilan KPK terkait kasus ini, dia membawa sepucuk surat yang tertulis telah ada tersangka dalam perkara ini.

Dalam surat tersebut, tercatat nama mantan Wali Kota Banjar periode 2008-2013 Herman Sutrisno menjadi tersangka. Dia diduga menerima suap dari orang bernama Rahmat Wardi. Surat itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan KPK Setyo Budiyanto.

Ali Fikri masih enggan membeberkan nama tersangka. Sebab, kebijakan baru KPK akan mengumumkan tersangka korupsi sekaligus penahanan.

"Nama-nama tersangka akan diumumkan kalau sudah penahanan," kata Ali kepada wartawan, Senin (18/1).

Dalam surat itu, Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 3 dari 2
(fas/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads