KIP Klaim KPU RI Tak Larang Pilkada Aceh Digelar 2022

KIP Klaim KPU RI Tak Larang Pilkada Aceh Digelar 2022

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 15 Feb 2021 15:24 WIB
Petugas KPPS meneteskan tinta ke jari warga yang sudah menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Depok di TPS 33 Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). Pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.
Ilustrasi Pilkada 2020 (Wahyu Putro A/Antara Foto)
Banda Aceh -

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengklaim KPU RI tidak melarang Pilkada Aceh digelar 2022. Menurut KIP, KPU RI meminta KIP berkoordinasi soal Pilkada 2022.

"Surat KPU itu harus dilihat normatif. KPU tidak pernah melarang," kata Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, Senin (15/2/2021).

Surat yang dimaksudkan adalah Surat KPU nomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 yang diteken Plt Ketua KPU Ilham Saputra. Surat itu memuat 'Tanggapan rancangan keputusan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan' yang ditujukan ke Ketua KIP Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin 1-4 surat memuat dasar aturan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 dan Pilkada Serentak 2024. Poin ke-5 surat tersebut menyinggung surat yang dibuat KIP Aceh terkait rancangan tahapan Pilkada.

Berikut ini isi lengkap poin 5-8 surat KPU:

ADVERTISEMENT

5. Bahwa mendasarkan pada penjelasan sebagaimana tersebut pada angka 2, angka 3 dan angka 4, sehubungan dengan surat Ketua KIP Aceh Nomor 0016/PP.01.2-SD/11/Prov/I/2021 tanggal 6 Januari 2021 perihal Penyampaian Rancangan Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2022, tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Serentak dilaksanakan Tahun 2024

6. Bahwa terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Tahun 2022, surat Menteri Dalam Negeri nomor 270/6321/SJ tanggal 20 November 2020 perihal Pelaksanaan Pilkada Aceh dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 122A ayat (2) yang menyatakan bahwa Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah,dan Dewan Perwakilan Rakyat

7. Bahwa belum adanya kepastian rencana revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota menjadi undang-undang, yang dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan Tahun 2022 sebagai bentuk keputusan politik para pihak; dan

8. Bahwa KIP Aceh dan KIP Kabupaten Kota, agar tidak menjalankan tahapan Pemilihan apa pun sampai ada Putusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dimaksud di atas.

Kembali ke Samsul. Dia menyebut KPU sudah mengetahui KIP Aceh tidak memiliki anggaran. Menurut Samsul, Pemerintah Aceh telah menyiapkan anggaran Pilkada di Biaya Tak Terduga (BTT) APBA 2021.

"KPU sudah bercerita KIP Aceh tidak ada anggaran. Karena anggaran itu di BTT, tidak mungkin di BTT, dasar koordinasi ini lah KPU mengeluarkan surat, bukan melarang. Coba baca surat KPU, tidak pernah memerintah kami membatalkan tahapan," jelas Samsul.

"Yang ada menunda sementara sampai adanya koordinasi, kalau besok ada koordinasi langsung jalankan, tidak masalah. Karena tidak dibatalkan tahapan kami oleh KPU. Saya pikir itu," sambung Samsul.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads