Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengklaim KPU RI tidak melarang Pilkada Aceh digelar 2022. Menurut KIP, KPU RI meminta KIP berkoordinasi soal Pilkada 2022.
"Surat KPU itu harus dilihat normatif. KPU tidak pernah melarang," kata Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, Senin (15/2/2021).
Surat yang dimaksudkan adalah Surat KPU nomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 yang diteken Plt Ketua KPU Ilham Saputra. Surat itu memuat 'Tanggapan rancangan keputusan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan' yang ditujukan ke Ketua KIP Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin 1-4 surat memuat dasar aturan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 dan Pilkada Serentak 2024. Poin ke-5 surat tersebut menyinggung surat yang dibuat KIP Aceh terkait rancangan tahapan Pilkada.
Berikut ini isi lengkap poin 5-8 surat KPU:
5. Bahwa mendasarkan pada penjelasan sebagaimana tersebut pada angka 2, angka 3 dan angka 4, sehubungan dengan surat Ketua KIP Aceh Nomor 0016/PP.01.2-SD/11/Prov/I/2021 tanggal 6 Januari 2021 perihal Penyampaian Rancangan Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2022, tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Serentak dilaksanakan Tahun 2024
6. Bahwa terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Tahun 2022, surat Menteri Dalam Negeri nomor 270/6321/SJ tanggal 20 November 2020 perihal Pelaksanaan Pilkada Aceh dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 122A ayat (2) yang menyatakan bahwa Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah,dan Dewan Perwakilan Rakyat