Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial PS di Buleleng, Bali, atas tuduhan pencabulan. Pria berusia 33 tahun itu ditangkap lantaran mencabuli remaja berusia 14 tahun.
"Unit PPA Polres Buleleng telah melakukan mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Kasubbag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya melalui keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Senin (15/2/2021).
Sumarjaya menuturkan tersangka awalnya berkenalan dengan korban di rumahnya. Setelah itu tersangka dan korban memutuskan untuk berpacaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, tersangka mengajak korban jalan-jalan ke sebuah dusun di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng pada Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 14.00 WITA. Di sana, pelaku melancarkan aksi cabulnya itu.
Sumarjaya menuturkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan tersebut diterima oleh Polres Buleleng dengan nomor LP-B/14/II/2021/Bali/Res Buleleng pada 7 Pebruari 2021.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup Unit PPA Polres Buleleng melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya," kata dia
"Selanjutnya tersangka diamankan di Unit PPA Polres Buleleng guna penyidikan lebih lanjut," lanjutnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu potong baju kaos warna putih, satu potong celana panjang warna hitam, satu potong miniset (kaos singlet) warna putih dan satu potong celana dalam biru.
Simak juga video 'Bejat! Pengakuan Kakek di Bantul yang Cabuli 3 Anak di Bawah Umur':