Polisi dan Satpol PP Jakarta Selatan menyegel sebuah tempat pemancingan yang terletak di Jalan Pringgondani, RT 013 RW 03, Pondok Labu, Cilandak. Penyegelan itu dilakukan karena adanya temuan tempat pemancingan itu digunakan untuk aktivitas perjudian
"Disegel polisi karena ada perjudian di pemancingan Kelurahan Pondok Labu," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang kepada detikcom, Senin (15/2/2021).
Ujang menyebut pihaknya sebelumnya sudah pernah menyidak tempat pemancingan itu. Sidak dilakukan karena adanya laporan masyarakat soal pelanggaran protokol kesehatan.
"Pihak Satpol PP Kecamatan Cilandak dan Kelurahan Pondok Labu sudah pernah melakukan pembubaran kerumunan di lokasi pemancingan," tegasnya.
Kapolsek Cilandak Kompol Iskandarsyah membenarkan hal itu. Iskandarsyah mengatakan saat ini pihak tempat pemancingan masih dalam proses pemeriksaan untuk didalami terdapat unsur pidananya atau tidak.
"Iya (saat dikonfirmasi). Orangnya masih kita periksa, masih kita dalami ada unsur pidananya atau nggak," ujar Iskandarsyah, saat dihubungi.
Tempat pemancingan itu dibubarkan paksa oleh petugas gabungan 3 pilar, TNI, Polri, dan Satpol PP, Kecamatan Cilandak. Selain temuan aktivitas perjudian, tempat pemancingan tersebut diduga melanggar protokol kesehatan.
"Saya tanyakan reskrim dulu ya, karena kemarin saksinya ada banyak, ada 30-40 orang," kata Iskandarsyah.
Lebih lanjut, Iskandarsyah mengatakan pihak polisi akan melakukan oleh TKP di tempat pemancingan tersebut. Tindakan tegas ini tentu mendukung program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk terus mentaati prokes.
"Nanti kanit reskrim akan ada olah TKP, karena saya garis polisi (tempat pemancingan)," ujarnya.
(isa/isa)