Satpol PP Kabupaten Kuningan menyegel lokasi pembangunan coffee shop dan area parkir yang berada di jalan Cirebon - Kuningan Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan pada Kamis (11/2/2021).
Penyegelan tersebut dilakukan karena pembangunan coffee shop dan area parkir telah melanggar garis sempadan jalan dan sungai.
"Kita segel karena melanggar garis sempadan jalan dan sempadan sungai. Itu sebetulnya untuk tempat parkir dan di atasnya ada bangunan untuk coffee shop, karena melanggar jadi kita segel," kata Kasatpol PP Kabupaten Kuningan Agus Basuki saat dikonfirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya selain melanggar aturan pembangunan area parkir dan coffee shop itu juga ternyata belum memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Aturannya sendiri kata Agus, siapapun yang akan mendirikan bangunan harus memiliki jarak minimal dari badan jalan maupun sungai.
"Itu belum ada izin juga jadi kita segel kita hentikan dan tidak boleh melakukan kegiatan. Karena itu jalan nasional aturannya jaraknya 22 meter dari sempadan jalan dan 5 meter dari sempadan sungai," ungkap Agus.
Agus juga berpesan kepada para pengusaha di Kabupaten Kuningan yang ingin mendirikan bangunan untuk terlebih dahulu mencari informasi mengenai aturan yang berlaku.
"Sebelum membangun itu harus tahu dulu aturannya, kalau di jalan kabupaten gimana, jalan provinsi gimana dan jalan nasional gimana, masing-masing punya aturan sendiri," pungkasnya.
Lihat juga Video: Terciduk Langgar Jam Operasional, Kafe Boca Rica Bar Disegel