Polres Bogor menangkap seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Oknum itu ditangkap karena diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial tunai (BST) Kementerian Sosial terhadap 30 warga.
"Kita telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku oknum perangkat desa di Kecamatan Rumpin dalam penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial dari Kemensos," kata Kapolres Bogor, AKBP Harun, dalam keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).
Aksi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas. Penangkapan itu bermula dari adanya laporan warga setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bermula dari laporan pengaduan keluhan dari warga masyarakat penerima bantuan dengan nilai bantuan sosial senilai Rp 54.000.000," ujar Harun.
Harun menjelaskan pihaknya masih mendalami kasus ini guna mengetahui lebih lanjut keterlibatan pihak lain.
"Kegiatan ini sedang kami kembangkan terkait ada-tidak keterlibatan oknum lainnya," jelas Harun.
Simak video 'Mensos Pantau BST di Semarang, Targetkan 114 Ribu KK Selesai 2 Hari':