Salahgunakan Dana BST, Oknum Perangkat Desa di Rumpin Bogor Ditangkap Polisi

Salahgunakan Dana BST, Oknum Perangkat Desa di Rumpin Bogor Ditangkap Polisi

Eva Safitri - detikNews
Senin, 15 Feb 2021 09:55 WIB
Sejumlah bantuan sosial (bansos) bakal cair lagi di tahun 2021 ini. Salah satunya bansos tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Ilustrasi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Polres Bogor menangkap seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Oknum itu ditangkap karena diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial tunai (BST) Kementerian Sosial terhadap 30 warga.

"Kita telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku oknum perangkat desa di Kecamatan Rumpin dalam penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial dari Kemensos," kata Kapolres Bogor, AKBP Harun, dalam keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).

Aksi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas. Penangkapan itu bermula dari adanya laporan warga setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bermula dari laporan pengaduan keluhan dari warga masyarakat penerima bantuan dengan nilai bantuan sosial senilai Rp 54.000.000," ujar Harun.

Harun menjelaskan pihaknya masih mendalami kasus ini guna mengetahui lebih lanjut keterlibatan pihak lain.

ADVERTISEMENT

"Kegiatan ini sedang kami kembangkan terkait ada-tidak keterlibatan oknum lainnya," jelas Harun.

Simak video 'Mensos Pantau BST di Semarang, Targetkan 114 Ribu KK Selesai 2 Hari':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads