Pembahasan mengenai kenaikan gaji lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tak tuntas di tahun 2020. Namun, pembahasan soal kenaikan gaji pimpinan KPK itu akan lanjut tahun ini.
Kasubdit Penyusunan RUU, RPERPPU, dan RPP pada Direktorat Jenderal Perundangan-undangan (Ditjen PP), Radita Ajie mengatakan pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK sempat masuk program penyusunan PP tahun 2020. Namun, ia menjelaskan pembahasannya tidak selesai.
"Penyusunan RPP Hak Keuangan Pimpinan KPK sempat dibahas di 2020 namun tidak selesai, nah untuk kelanjutan penyusunannya harus menunggu keppres Progsun PP apakah masuk dalam program Penyusunan di tahun 2021 apa tidak," kata Radita Ajie saat dikonfirmasi, Minggu (14/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Radita Ajie mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Progsun PP tahun 2021. Ia mengatakan kemungkinan Progsun PP 2021 akan terbit pada Maret 2021.
"Masih menunggu progsun PP-nya, mungkin sekitar Maret 2021," ujar Radita.
Kabar mengenai kenaikan gaji lima pimpinan KPK kembali mencuat setelah eks Jubir KPK Febri Diansyah saling berbalas cuitan dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Minggu (14/2). Hal itu bermula ketika Nurul Ghufron yang membalas cuitan lama Febri.
Cuitan yang dimaksud itu tentang tanggung jawab bagi mereka yang tengah diberi amanah suatu jabatan. Cuitan itu tertanggal 10 Oktober 2020.
Lantas, pada 14 Februari 2021, Nurul Ghufron melalui akun Twitter @Nurul_Ghufron membalas cuitan Febri itu. Ghufron menyampaikan rasa terima kasih kepada Febri.
"Terimakasih mas @febridiansyah jaga perjuangan kami dg terus anda awasi, bersama semua sahabat pemerhati anti korupsi & masyarakat, hy dg kontrol wewenang akan terjaga keamanahannya," kata Ghufron melalui Twitter.
Tercatat balasan Ghufron tersebut sekitar 5 bulan setelah Febri mencuitkan hal itu. Namun, setelah itu, Febri tampak membalas cuitan Ghufron.
"Dah memasuki tahun ke-2 kepemimpinan periode sekarang ya pak.. Smg amanah. Oh ya, banyak yg tanya ttg isu rencana naik gaji Pimp & Pejabat KPK. Jumlahnya juga jauh lebih tinggi. Karena sumbernya nanti dari uang rakyat, ada baiknya dijelaskan ke publik juga Pak. Maaf jk keliru.," kata Febri.
Simak juga video 'Eks Pimpinan KPK ke Firli Bahuri: Jangan Takut Diancam Siapapun!':
Berita awal mula usulan kenaikan gaji pimpinan KPK ada di halaman berikutnya>>
Usulan kenaikan gaji Pimpinan KPK ini memang sempat muncul pada tahun lalu. Pada Oktober 2020, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menegaskan usulan kenaikan gaji Pimpinan KPK sama sekali tidak bermasalah.
"Saya pikir ini tidak ada yang menyalahi aturan, kita menggunakan hal-hal yang sangat normatif dan tidak melanggar aturan yang ada," kata Lili di Medan kala itu.
Lili juga mengatakan pengajuan kenaikan gaji itu dilakukan sejak periode lalu. Menurutnya, kenaikan gaji yang diusulkan bukan hanya pada level Pimpinan KPK.
"Ternyata sistem penggajian yang dilakukan di KPK itu sudah sangat lama, itu ada hampir 4 tahun saya rasa itu seharusnya dievaluasi. Nah, kalau kemudian permintaan gaji itu menjadi daya dorong terhadap tugas-tugas KPK yang begitu berat, kemudian diharapkan memberikan semangat kepada para pelaksana di KPK, tidak hanya Pimpinan karena kemudian kalau hanya Pimpinan dinaikkan gaji itu tidak akan bisa," ucapnya.
"Permintaan kenaikan gaji itu sudah diajukan pada periode yang lalu tetapi terhenti dan itu adalah dimulai dengan kenaikan gaji Pimpinan agar para pegawai KPK agar dapat terdongkrak gajinya," imbuhnya.
Pada Mei 2020, KPK mengusulkan kenaikan gaji untuk Pimpinan. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sudah buka suara soal kabar berlanjutnya pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah terkait kenaikan gaji Pimpinan KPK. Ali menyebut hal itu merupakan inisiatif dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Terkait dengan pertanyaan apakah ada rapat dengan Kumham tentang kenaikan gaji Pimpinan KPK, perlu kami sampaikan. Pertama, pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, Tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui video conference pada tanggal 29 Mei 2020 tersebut untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (9/8).
Sementara itu, Kabag Humas dan Kerja Sama, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kemenkum HAM, Tri Wahyuningsih, mengatakan PP yang memuat gaji ini masih dalam penyusunan. Dia mengatakan besaran kenaikan gaji tersebut belum diketahui.
"Saat ini masih dalam penyusunan di kami. Saya sedang mengupayakan drafnya untuk mengetahui besarannya," kata Tri saat dihubungi, Jumat (16/10).
Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, gaji pokok Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000 dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000. Selain gaji pokok, Pimpinan KPK juga mendapat sejumlah tunjangan, antara lain tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa hingga tunjangan hari tua.
Bila dijumlahkan, Ketua KPK yang saat ini dijabat Firli Bahuri mendapat gaji Rp 123.938.500. Sementara itu, wakilnya, yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, menerima Rp 112.591.250 tiap bulan.