Kritis Bukan Radikalis Bikin Pemerintah Tak Proses Laporan soal Din

Round-Up

Kritis Bukan Radikalis Bikin Pemerintah Tak Proses Laporan soal Din

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 14 Feb 2021 07:51 WIB
Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja sama Antaragama dan Peradaban Din Syamsuddin (Andhika Prasetya/detikcom)
Din Syamsuddin (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dilaporkan sebagai radikalis. Pemerintah menyatakan Din tidak radikal, sehingga pemerintah tak memproses laporan soal Din.

Din dilaporkan kelompok yang mengatasnamakan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) ITB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.

"Perihal kasus radikalisme ASN an Prof. Dr. H.M Sirajuddin Syamsudin, M.A.Ph.D NIP 1958083111984011001 dengan jabatan dosen Universitas islam Negeri Syarif Hidayatulloh, Jakarta," isi pembuka surat yang diterima detikcom, Kamis (4/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baik Muhammadiyah maupun Nahdlatul Ulama (NU) tidak menyatakan bahwa Din adalah sosok radikal. Kini giliran pihak pemerintah yang menyampaikan pernyataan, yakni lewat cuitan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

"Pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme," kata Mahfud dikutip dalam akun Twitter resminya, Sabtu (13/2).

ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MdMenko Polhukam Mahfud Md (Andhika Prasetia/detikcom)

Mahfud menyatakan Din tidak radikal, melainkan moderat. Din juga dinilainya sebagai sosok yang kritis. Namun, kritis bukan berarti radikal.

"Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yang juga diusung oleh pemerintah. Dia juga penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalah 'Darul Ahdi Wassyahadah'. Beliau kritis, bukan radikalis," ungkapnya.

Simak juga video 'PBNU: Demokrasi Berpotensi Dibajak oleh Gerakan Apapun':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya, pemerintah menyatakan tak akan menindaklanjuti laporan itu:

Din dilaporkan ke KASN, lembaga non-struktural yang berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dan etik ASN. Pemerintah tidak akan memproses laporan itu.

"Memang ada beberapa orang yang mengaku dari ITB, menyampaikan masalah Din Syamsuddin kepada Menteri PAN-RB Pak Tjahjo Kumolo. Pak Tjahjo mendengarkan saja, namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi, ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti, apalagi memroses laporan itu," ujar Mahfud Md, masih lewat akun Twitter-nya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, lewat keterangan di situs resmi Kementerian Agama, mengimbau semua pihak tidak gegabah menilai seseorang sebagai radikalis.

Menag Yaqut Cholil Qoumas (Istimewa)Menag Yaqut Cholil Qoumas (Istimewa)

"Saya tidak setuju jika seseorang langsung dikatakan radikal. Kritis beda dengan radikal. Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang," kata Yaqut.

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads