KPI Jelaskan soal Kebijakan Protokol Kesehatan di Televisi

KPI Jelaskan soal Kebijakan Protokol Kesehatan di Televisi

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 13 Feb 2021 21:10 WIB
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio (Dok Istimewa)
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Agung Suprio (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio menyampaikan terima kasih atas respons masyarakat terkait kebijakan protokol kesehatan di televisi. Pada dasarnya, Agung mengatakan kebijakan yang diambil KPI merupakan bentuk dukungan atas usaha pemerintah dalam menanggulangi pandemi di negeri ini.

Agung menuturkan kebijakan ini juga merupakan bentuk kontribusi KPI sebagai regulator penyiaran dalam usaha bersama seluruh komponen anak bangsa menekan laju penyebaran virus yang hingga saat ini telah tembus di angka 1 juta penduduk yang terinfeksi. Hal tersebut disampaikan Agung menjawab masukan publik terhadap kebijakan protokol kesehatan di lembaga penyiaran yang ditetapkan KPI.

Dia mengakui kebijakan KPI dalam melibatkan lembaga penyiaran dalam kampanye penanggulangan laju COVID-19 melalui penerapan protokol Kesehatan sejak awal telah menuai pro dan kontra. Namun KPI dan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 menyadari posisi lembaga penyiaran yang sangat vital sebagai media pencegahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, lanjutnya, karena alasan jangkauan siaran televisi dan radio yang hampir ke seluruh wilayah Indonesia. Kedua, karena sosok figur publik yang menjadi pengisi acara di televisi dan radio.

Dia menjelaskan Satgas COVID-19 dan KPI sangat menyadari betul bahwa popularitas dan kekuatan para pesohor pada para pengikutnya. Karena itu, lanjutnya, dari merekalah pesan protokol itu diharapkan dapat tersampaikan, sekaligus memberi contoh bagi publik atas ketaatan mereka mematuhi protokol kesehatan. KPI juga menyadari ada kesulitan yang dirasakan dalam implementasi kebijakan ini.

ADVERTISEMENT

"Termasuk adanya kesan bias atas kebijakan tersebut pada program-program yang lain. Di satu sisi, untuk produksi sinetron, KPI telah meminta agar dilakukan penyesuaian dalam pembuatan adegan," ujar Agung.

Dalam konteks penerapan protokol kesehatan, kata Agung, ada otoritas Satgas COVID-19 yang lebih memahami kondisi terkini dan kondisi darurat yang harus ditanggulangi. Dalam rapat koordinasi antara KPI, Satgas COVID-19 dan lembaga penyiaran, lanjutnya, penegakan protokol kesehatan juga bertujuan untuk memberikan perlindungan pada pelaku industri penyiaran.

"Penggunaan masker misalnya, adalah sebuah kebijakan yang didasari pada kajian dari Satgas COVID-19. Masker ini tidak dapat digantikan dengan hanya menggunakan face shield sebagai pelindung wajah belaka. Jika memang hendak mengenakan face shield, harus dilengkapi dengan pemakaian masker. Selain merupakan usaha untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19 pada lokasi pengambilan gambar, juga menjadi bentuk edukasi kepada publik untuk tetap disiplin mengenakan masker saat berinteraksi dengan orang lain," ujarnya.

Selanjutnya, KPI terbuka dengan kritik:

Agung memaparkan penyiaran bukanlah sebuah ruang hampa yang lepas dari realitas khalayak dan masyarakat di sekitarnya. Justru penyiaran merupakan medium yang menghubungkan antarkhalayak. Adanya tuntutan untuk memberikan kelonggaran atas protokol kesehatan di televisi dan radio justru akan menjadikan penyiaran semakin asing dari khalayaknya sendiri. Saat pengetatan dan pembatasan sosial kembali ditingkatkan lewat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tentu tidak ada alasan untuk mengendurkannya pada tampilan televisi.

Agung menegaskan KPI tentu sangat terbuka dengan adanya masukan dan kritik dari masyarakat. Termasuk juga tuntutan perlakuan yang adil pada seluruh program siaran di televisi dan radio.

"Kami menyadari, di tengah imbauan masyarakat untuk beraktivitas dari rumah, siaran televisi menjadi salah satu alternatif hiburan banyak dinikmati masyarakat. Tayangan berkualitas harus terjaga bahkan harus ditingkatkan dan terus meminimalkan kemungkinan dampak negatif yang timbul," ucapnya.

Dia menekankan KPI terus mencari solusi terbaik dan adil untuk pengutamaan protokol kesehatan di televisi. Ketika tayangan TV terlihat mengabaikan protokol kesehatan, lanjutnya, tentu KPI dituding melakukan pembiaran, namun saat melakukan penegakan kebijakan protokol kesehatan KPI juga mendapatkan kritik.

Sebagai lembaga yang merupakan representasi publik, KPI mengaku sangat siap dan menjadikan kritik sebagai masukan sambil mencari solusi yang baik agar semua pihak menjadi nyaman, aman, dan tenang di rumah hingga pandemi ini terkendali dan teratasi. KPI mengatakan kritik adalah bukti bahwa masyarakat peduli dan selalu memberikan koreksi dan menginginkan tayangan berkualitas.

"KPI akan segera berkoordinasi dengan segenap pemangku kepentingan penyiaran serta Satgas COVID-19, untuk mengambil langkah paling baik. Kami tetap berkeyakinan, kiprah televisi dan radio sangat besar dalam menjaga bangsa ini dari pandemi. Baik itu lewat sosialisasi dan literasi COVID-19 maupun lewat program siaran yang mengedukasi secara langsung ataupun tidak agar masyarakat ikut serta berperan aktif menuntaskan pandemi di negeri ini," pungkas Agung.

Halaman 3 dari 2
(idh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads