Empat warga Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap oleh polisi. Satu dari empat orang yang ditangkap ternyata juga oknum polisi. Empat orang itu diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Bima.
Kelimanya ditangkap di salah satu kos-kosan yang berlokasi di Kampung Benteng, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima pada Sabtu (13/2/2021) dini hari tadi.
"Di kos-kosan yang terletak di RT. 001 RW 001 Kel. Melayu itu sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu," ungkap Kasat Narkoba Polres Bima, Iptu Ramli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iptu Ramli menyebutkan, keempat terduga pelaku tersebut adalah DH (42), SW (42) BA (44) dan MA (37). MA merupakan anggota polisi yang bertugas di jajaran Polres Bima Kota. Mereka ditangkap bersamaan dalam satu kamar kos.
"MA pekerjaan Polri dan beralamat Kelurahan Lewirato, Mpunda, Kota Bima," jelas Ramli.
Empat orang itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Sekitar Pukul 00.10 WITA, team opsnal Sat Resnarkoba dipimpin oleh KA team ospnal BRIPKA Taufarahhman berhasil mengamankan 4 orang Terduga yakni S DH, SW, BA dan MA yang pada saat itu sedang berada didalam kamar kos-kosan.
"Kepada 4 orang tersebut beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.