Video warganet mencongkel chip e-KTP banyak dibuat dan beredar di media sosial (medsos). Akibat chip dicongkel, fisik dan guna e-KTP tersebut pun rusak.
Ternyata perbuatan merusak e-KTP secara sengaja ada konsekuensinya. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, apabila seseorang ketahuan sengaja merusak e-KTP, tidak akan diberi pengganti.
"Kalau nanti ketahuan yang bersangkutan merusak KTP elektroniknya sendiri dan minta ganti, tidak kita beri penggantinya," ujar Zudan saat dihubungi, Jumat (12/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zudan menjelaskan saat ini blangko e-KTP dalam kondisi terbatas. Dia mengimbau masyarakat tidak merusak e-KTP.
"Jangan merusak KTP elektronik, karena itu adalah dokumen yang penting bagi Anda sendiri, dan bila rusak harus membuat lagi ke Dukcapil. Blangkonya terbatas dan sedang pandemi COVID-19," katanya.
Video warganet menunjukkan chip dengan cara mencongkel e-KTP viral di medsos. Terlihat e-KTP itu dicongkel dengan pisau sampai chip di dalamnya terlihat dan diangkat.
Tak cuma itu, ada juga video yang membuktikan chip dalam e-KTP dengan cara disenter. Dalam video tampak seseorang menempelkan e-KTP, lalu diarahkan ke senter agar chip yang ada di dalamnya terlihat. Namun pembuktian chip e-KTP dengan senter ini tidak sampai dirusak.
Simak juga video 'Mendagri Minta Masalah e-KTP Selesai':
Simak penjelasannya di halaman berikutnya.
Sebelumnya, Zudan menjelaskan fungsi chip yang ada di e-KTP. Penjelasan itu ada dalam video yang di-posting pada September 2020.
Saat itu Zudan mengklarifikasi soal viral video serupa, yakni sebuah e-KTP digunting untuk diambil chip-nya. Video tahun lalu itu disertakan narasi e-KTP bisa disadap.
Zudan memastikan fungsi chip pada e-KTP hanya berisi data kependudukan yang bisa dibuka dengan dua cara, yakni menggunakan card reader atau bekerja sama dengan lembaga pengguna Dirjen Dukcapil.
"Chip yang ada di dalam KTP elektronik hanya berisi data kependudukan dan data kependudukan ini bisa dibuka hanya dengan card reader atau kerja sama antara lembaga pengguna dengan Dirjen Dukcapil tanpa kerja sama tak bisa membuka data itu. Tanpa card reader, tak bisa membaca data yang ada dalam KTP elektronik, dan dalam KTP elektronik tak ada chip lain yang berisi modul lain," ujar Zudan dalam video.
"Misalnya modul untuk menyadap suara, untuk mengikuti jejak seseorang, tidak ada. Saya pastikan hanya ada satu chip saja yang berisi data kependudukan," sambungnya.
Zudan memastikan e-KTP aman untuk dibawa karena sebagai tanda identitas warga negara. Dia mengimbau, kalau ada yang merasa tak nyaman dengan KTP, diminta melapor ke Dukcapil.
"Kalau ada hal yang tak nyaman merasa KTP ini saya seolah disadap, diikuti jejaknya, silakan melapor ke call center Dukcapil. Saya pastikan chip itu hanya berisi data kependudukan dan chip itu hanya menyimpan data kependudukan, tidak untuk menyadap, tidak untuk mengikuti seseorang," kata Zudan.