Chip yang ada di e-KTP viral lagi. Di media sosial beredar sebuah video seseorang yang mencongkel e-KTP menggunakan pisau demi pembuktian.
Video itu viral di aplikasi media sosial TikTok. Dilihat pada Jumat (12/2/2021), video itu memperlihatkan seseorang mencongkel bagian belakang e-KTP untuk mengambil chip yang tertanam.
Entah apa motifnya. Namun setelah chip itu berhasil dicongkel, lalu diangkat diperlihatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video soal chip e-KTP tidak hanya satu. Pada video lainnya, masih di aplikasi yang sama, warganet banyak yang penasaran soal keberadaan chip pada e-KTP.
Untuk membuktikannya, mereka menggunakan senter guna menerawang keberadaan chip tersebut. Di video tersebut seseorang tampak memperlihatkan e-KTP lalu diarahkan ke senter yang memberikan cahaya. Lalu ditempelkan e-KTP sampai chip yang di dalamnya terlihat.
Di video yang kedua ini, pembuktian chip e-KTP dengan senter tidak sampai dirusak. Beda dengan video yang juga viral dengan cara dicongkel dengan pisau.
"Guys, ternyata kita nggak bisa kemana-mana, kalau kita kemana-mana pasti ketemu, oh ternyata di KTP kita ada ininya guys," demikian narasi yang dibuat dalam salah satu video di aplikasi tersebut.
Praduga acak dari warganet itu kemudian di jawab oleh pihak Dukcapil Kemendagri. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, menyarankan kepada warga untuk tidak merusak e-KTP yang sudah dimiliki.
"Jangan merusak KTP elektronik karena itu adalah dokumen yang penting bagi Anda sendiri, dan bila rusak harus membuat lagi ke Dukcapil. Blankonya terbatas dan sedang pandemi COVID-19. Kalau nanti ketahuan yang bersangkutan merusak KTP elektroniknya sendiri dan minta ganti, tidak kita beri penggantinya," ujar Zudan, saat dikonfirmasi.
Baca juga: Seperti Apa Chip di e-KTP Sebenarnya? |
Zudan juga pernah menemukan kasus serupa. Viral mengenai chip e-KTP pernah diklarifikasi pada tahun 2020, tepatnya di bulan September.
Ketika itu Zudan meluruskan soal viral video e-KTP yang digunting untuk diambil chipnya. Video tahun lalu itu turut disertakan narasi e-KTP bisa disadap.
Zudan memastikan fungsi chip pada e-KTP hanya berisikan data kependudukan yang bisa dibuka dengan dua metode yakni menggunakan card reader atau bekerja sama dengan lembaga pengguna Dirjen Dukcapil.
"Chip yang ada di dalam KTP elektronik hanya berisi data kependudukan dan data kependudukan ini bisa dibuka hanya dengan card reader atau kerja sama antara lembaga pengguna dengan Direjn Dukcapil tanpa kerja sama tak bisa membuka data itu, tanpa card reader tak bisa membaca data yang ada dalam KTP elektronik, dan dalam KTP elektronik tak ada chip lain yang berisi modul lain," ujar Zudan dalam video.
"Misalnya modul untuk menyadap suara, untuk mengikuti jejak seseorang, tidak ada. Saya pastikan hanya ada satu chip saja yang berisi data kependudukan," sambungnya.
Baca juga: Ini Surat Edaran Kemendagri Terkait e-KTP |
Zudan menegaskan e-KTP aman untuk dibawa. Chip pada e-KTP tidak bisa disadap atau untuk membuntuti seseorang.
"Kala ada hal yang tak nyaman merasa KTP ini saya seolah disadap, diikuti jejaknya, silakan melapor ke call center Dukcapil. Saya pastikan chip itu hanya berisi data kependudukan dan chip itu hanya menyimpan data kependudukan, tidak untuk menyadap, tidak untuk mengikuti seseorang," kata Zudan.