Kena Denda Gegara Melanggar, Pengendara Ngaku Lupa Ada Ganjil Genap di Bogor

Kena Denda Gegara Melanggar, Pengendara Ngaku Lupa Ada Ganjil Genap di Bogor

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Jumat, 12 Feb 2021 16:06 WIB
Razia ganjil genap di Bogor (Sachril-detikcom)
Razia ganjil-genap di Bogor. (Sachril/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah pengendara kena denda gara-gara melanggar aturan ganjil-genap di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pengendara yang kena sanksi denda mengaku lupa ada ganjil-genap di Bogor.

Pantauan detikcom di sekitar Tugu Kujang, Kota Bogor, arah ke Bogor Trade Mall (BTM), sekitar pukul 14.18 WIB, Jumat (12/2/2021), tampak petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar ganjil-genap.

Bila ada kendaraan yang tidak berpelat sesuai dengan ketentuan, petugas akan mengarahkannya ke lajur penindakan. Sejumlah kendaraan berpelat ganjil terlihat terjaring razia ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas Satpol PP terlihat menanyakan tujuan para pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap tersebut. Petugas juga menjelaskan ke pengendara tersebut soal aturan ganjil-genap yang sedang dilaksanakan di Kota Bogor.

"Mohon maaf bapak melanggar peraturan ganjil-genap di Kota Bogor," ujar seorang personel Satpol PP.

ADVERTISEMENT

Petugas kemudian meminta agar KTP pengemudi tersebut dicatat. Setelah itu, pengendara yang melanggar ganjil-genap diminta menandatangani surat tanda melanggar ganjil-genap tersebut.

"Pembayarannya online. Pembayarannya ditransfer ke rekening kas daerah Kota Bogor," ucap petugas itu sambil menunjukkan cara pembayaran.

Seorang pengemudi yang didenda, Nina (45), mengaku tahu ada aturan ganjil-genap di Kota Bogor. Namun dia mengaku lupa aturan itu diterapkan para libur Imlek kali ini.

"Tahu ganjil-genap cuma lupa aja karena anaknya nangis, rewel minta ke KFC, ya sudah. Jadi, ya yowes," kata Nina.

Nina tidak mempermasalahkan terkena denda administratif. Menurutnya, hal ini adalah risiko karena melanggar peraturan.

"Nggak apa-apa sih bagus, cuma nggak ngeh aja (ada ganjil-genap), lupa. Jadi risiko lah, kalau cuma punya mobilnya cuma satu, gimana. (Saya bayar denda) Rp 50 ribu," ucapnya.

Simak Video: Ganjil-Genap Bogor: 70 Pengendara Didenda, 3.335 Diputarbalikkan

[Gambas:Video 20detik]

Pengemudi lainnya, Yayu (34), mengaku baru tahu ada sanksi denda bagi pelanggar ganjil-genap. Namun dia tak ada masalah dengan sanksi yang diterimanya karena melanggar aturan.

"Aduh bingung akunya ya, nggak tahu ya. Ya repot juga ya, repot sih kalau lagi ada perlu terus kalau ada saudara yang sakit, apa meninggal, bingung," ujar Yayu.

"Baru tahu (ada bayar denda). Bingung deh (kena sanksi). Ya sudah lah kalau sudah melanggar (ganjil-genap) gimana lagi," tambahnya.

Warga lain yang disetop karena melanggar aturan ganjil-genap, Rizal (64), mengaku baru tahu ada ganjil-genap di Kota Bogor. Dia mengaku ingin pulang ke Jakarta setelah mendatangi undangan di Kota Bogor.

"Saya belum tahu (ganjil-genap karena) saya baru pertama kali. Cuma kalau lebih baik, saya setuju aja. Ya prosesnya (penindakan denda) sih cepat. Tapi sanksinya didenda saya terima aja. (Saya harus bayar denda) Rp 50 ribu," kata Rizal.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads