Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, menyebut polisi telah melepas Fredy Gusnadi--yang disebutnya sebagai dalang mafia tanah--yang memalsukan sertifikat rumah keluarganya. Namun polisi berkata lain.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa tersangka tersebut bukan dilepaskan, melainkan ditangguhkan penahanannya. Hanya, Tubagus tidak menjelaskan secara rinci nama-nama tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan itu.
"Nama-namanya saya lupa. Jadi bukan dilepaskan, tetapi ditangguhkan penahanannya," kata Tubagus saat dihubungi detikcom, Jumat (12/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tubagus menjelaskan, penahanan tersangka tersebut ditangguhkan lantaran masa penahanan sudah mendekati habis. Di satu sisi, berkas perkaranya masih bolak-balik ke kejaksaan.
"Dalam proses penyidikan, berkasnya masih bolak-balik, sehingga masa penahanannya kita tangguhkan," kata Tubagus.
Saat ini penyidik sudah melimpahkan kembali berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa itu (P19). Penyidik saat ini masih menunggu penelitian jaksa.
"Berkasnya sudah dikirim lagi tinggal nunggu dari kejaksaan. Itu LP yang kedua. Tersangkanya kita tangkap," kata Tubagus.
Di kasus yang kedua ini, kata Tubagus, sertifikat sebidang rumah milik keluarga Dino Patti Djalal belum berpindah tangan. Namun sudah terjadi pidana pemalsuan KTP.
"Proses pemindahan itu tidak terjadi sehingga kita cegah. Perbuatannya sudah dimulai, tetapi perpindahan suratnya belum terjadi, baru pemalsuan KTP-nya," tuturnya.
Simak penjelasan polisi soal kasus ketiga di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Respons Komisi II Soal Rumah Ibu Dino Patti Djalal Dicaplok Mafia Tanah
Lebih lanjut Tubagus mengatakan pihaknya menangani 3 laporan polisi (LP) terkait mafia tanah yang dilaporkan keluarga Dino Patti Djalal ini. Untuk laporan pertama dan kedua, kata Tubagus, pihaknya sudah menangkap dan menahan para tersangka.
Sedangkan di kasus yang ketiga ini, polisi masih melakukan penyelidikan. Kasus yang ketiga ini baru dilaporkan beberapa waktu lalu.
"Yang ketiga ini baru, baru dibikin seminggu yang lalu. Ternyata, ada lagi rumah ibunya (Dino Patti Djalal) yang diduga terjadi pemindahan juga, yang terjadi ini baru terjadi sekitar 10 hari atau seminggu yang lalu," tuturnya.
Sebelumnya, Dino Patti Djalal menyebut nama Fredy Gusnadi sebagai salah satu dalang mafia tanah yang memalsukan sertifikat rumah keluarganya. Lewat akun pribadi Twitter-nya, Dino Patti Djalal menyebut Fredy Gusnadi tidak ditahan setelah sebelumnya ditangkap polisi.
"Update MafiaTanah: Ternyata polisi pernah tangkap dalang sindikat tanah a.n. Fredy Kusnadi tgl 11 Novembr 2020 jam 9 malam. Namun setelah dibawa ke Polda Metro, malam itu juga sang dalang dibebaskan tanpa proses hukum yg transparan+jelas. Setelah itu, dalang tersebut kabur dari rumahnya," cuit Dino lewat akun Twitter-nya seperti dilihat detikcom, Kamis (11/2/2021).
Dino Patti Djalal mempertanyakan proses hukum terhadap Fredy Gusnadi tersebut. Dia menyebut selama ini pihak kepolisian tidak pernah menyebut terkait peristiwa penangkapan dan pembebasan Fredy Gusnadi.
Dia menambahkan, Fredy Gusnadi merupakan salah satu dalang yang telah memalsukan sertifikat dari dua rumah keluarganya.
"Untuk diketahui, dalang sindikat Fredy Kusnadi juga terlibat dalam upaya penipuan sertifikat minimal 2 rumah Ibu saya lainnya, dan bukti-buktinya sangat jelas. Fredy juga bagian dari sejumlah dalang lain dalam komplotan mafia tanah ini," ungkap Dino.