Dua mucikari artis Vernita Syabilla divonis hukuman empat tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan perdagangan orang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap dua orang muncikari artis Vernita Syabilla, yakni Maila Kaesa dan Meilianita Nur Azis.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maila Kaesa dan terdakwa Meilianita Nur Azis oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian putusan hakim dilihat dari situs SIPP PN Tanjung Karang, Kamis (11/2/2021).
Sidang putusan digelar pada Rabu (10/2) kemarin. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut kedua muncikari Vernita Syabilla ini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.