Jejak Kasus 2 Muncikari Vernita Syabilla hingga Divonis 4 Tahun Penjara

Round-Up

Jejak Kasus 2 Muncikari Vernita Syabilla hingga Divonis 4 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 11 Feb 2021 21:33 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto ilustrasi palu hakim. (Ari Saputra/detikcom)
Lampung -

Dua mucikari artis Vernita Syabilla divonis hukuman empat tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan perdagangan orang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap dua orang muncikari artis Vernita Syabilla, yakni Maila Kaesa dan Meilianita Nur Azis.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maila Kaesa dan terdakwa Meilianita Nur Azis oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian putusan hakim dilihat dari situs SIPP PN Tanjung Karang, Kamis (11/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Sidang putusan digelar pada Rabu (10/2) kemarin. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut kedua muncikari Vernita Syabilla ini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jejak Kasus

Kasus prostitusi yang menyeret Vernita Syabilla ini bermula dari penangkapan Vernita bersama dua muncikari, Maila Kaesa dan Meilianita Nur Azis, di salah hotel di Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020).

Polisi kemudian menetapkan Maila dan Meilianita sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, Vernita berstatus sebagai saksi.

"Diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Maila dan Meilianita kini lantas menjalani persidangan. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Persidangan masih berjalan.

Saat proses penyidikan terhadap dua tersangka muncikari berlangsung, polisi juga menangkap seorang yang diduga bos muncikari prostitusi Vernita, Baban. Penangkapan dilakukan di Bekasi.

"Betul (bos muncikari ditangkap). Inisial BS alias B, ditangkap di Bekasi," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana saat dihubungi detikcom, Minggu (16/8).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads