Guru honorer SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Hervina (34), dipecat karena mengunggah gajinya senilai Rp 700 ribu di media sosial. Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi meminta kepala sekolah (kepsek) tidak semena-mena memecat guru karena sekolah bukanlah tempat yang otoriter.
"Mestinya kepsek sebagai pengelola jangan semena mena memecat tanpa ada klarifikasi dulu. Karena sekolah bukan tempat otoriter," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Di sisi lain, Dede Yusuf juga meminta guru lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Sebab, menurut Dede, posting-an guru terkait gaji Rp 700 ribu dapat diinterpretasikan berbeda oleh orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun juga sebagai guru harus bijak dalam melempar posting-an di medsos, karena medsos bisa diinterpretasikan berbeda oleh yang membaca. Apalagi nanti dibaca murid-murid dan bisa berprasangka kurang baik tentang kondisi di sekolah mereka," ucapnya.
Lebih lanjut, Dede Yusuf berharap guru honorer itu dapat kembali diterima di sekolah. Ia meminta permasalahan dapat diselesaikan dengan musyawarah.
"Baiknya kembalikan semua kepada musyawarah kembali, apalagi berada dalam satu lingkungan yang sama. Saya harap guru tersebut diterima kembali dan dipertemukan dalam suasana kekeluargaan," ucap Dede Yusuf.
Ia juga berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dapat ikut membantu proses mediasi antara guru honorer yang dipecat dengan kepala sekolah. "Bisa memediasi. Agar guru dikembalikan lagi bertugas," sambung dia.
Simak cerita guru honorer dipecat karena posting gaji Rp 700 ribu di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Dear Guru Honorer, Nadiem Tak Batasi Usia Ikut Seleksi PPPK':