Guru Honorer Posting Gaji Dipecat, Dede Yusuf: Sekolah Bukan Tempat Otoriter

Guru Honorer Posting Gaji Dipecat, Dede Yusuf: Sekolah Bukan Tempat Otoriter

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Kamis, 11 Feb 2021 18:52 WIB
Dede Yusuf
Dede Yusuf (Wisma Putra/detikcom)
Jakarta -

Guru honorer SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Hervina (34), dipecat karena mengunggah gajinya senilai Rp 700 ribu di media sosial. Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi meminta kepala sekolah (kepsek) tidak semena-mena memecat guru karena sekolah bukanlah tempat yang otoriter.

"Mestinya kepsek sebagai pengelola jangan semena mena memecat tanpa ada klarifikasi dulu. Karena sekolah bukan tempat otoriter," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).

Di sisi lain, Dede Yusuf juga meminta guru lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Sebab, menurut Dede, posting-an guru terkait gaji Rp 700 ribu dapat diinterpretasikan berbeda oleh orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun juga sebagai guru harus bijak dalam melempar posting-an di medsos, karena medsos bisa diinterpretasikan berbeda oleh yang membaca. Apalagi nanti dibaca murid-murid dan bisa berprasangka kurang baik tentang kondisi di sekolah mereka," ucapnya.

Lebih lanjut, Dede Yusuf berharap guru honorer itu dapat kembali diterima di sekolah. Ia meminta permasalahan dapat diselesaikan dengan musyawarah.

ADVERTISEMENT

"Baiknya kembalikan semua kepada musyawarah kembali, apalagi berada dalam satu lingkungan yang sama. Saya harap guru tersebut diterima kembali dan dipertemukan dalam suasana kekeluargaan," ucap Dede Yusuf.

Ia juga berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dapat ikut membantu proses mediasi antara guru honorer yang dipecat dengan kepala sekolah. "Bisa memediasi. Agar guru dikembalikan lagi bertugas," sambung dia.

Simak cerita guru honorer dipecat karena posting gaji Rp 700 ribu di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Dear Guru Honorer, Nadiem Tak Batasi Usia Ikut Seleksi PPPK':

[Gambas:Video 20detik]




Sebelumnya, seorang guru honorer bernama Hervina (34), yang sudah 16 tahun mengajar di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hervina, yang sudah mengajar di SDN 169 Desa Sadar sejak 2005, dipecat oleh kepala sekolah hanya karena mem-posting gajinya Rp 700 ribu di media sosial.

"Saya mulai mengabdi di situ Pak, 2005. Waktu 2005 itu 3 orang saja guru, 2 orang honor, 1 orang PNS," ujar Hervina saat berbincang dengan detikcom, Kamis (11/2).

Hervina mengungkapkan, posting-annya di akun media sosial Facebook terkait gaji Rp 700 ribu yang diterima bukan untuk mengeluh atau merendahkan pihak sekolah yang memberinya gaji kecil. Namun ia justru dipecat tanpa kesempatan untuk memberi klarifikasi.

Bahkan Hervina (34) juga sudah meminta maaf ke kepala sekolah (kepsek) tempatnya mengajar. Namun Hervina mengaku permohonan maafnya diacuhkan kepala sekolah bernama Hamsina.

"Saya minta maaf lewat WhatsApp, bilang 'minta maaf kalau ada yang salah di posting-anku, bukan maksudku menjelekkan (ibu kepala sekolah), saya posting seperti itu karena saya berterima kasih, saya dikasih dana bos selama 4 bulan, jadi langsung saya bayar utangku'," ujar Hervina kepada detikcom, Kamis (11/2).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads