Komisi X DPR Minta Pemecatan Guru Honorer Posting Gaji Rp 700 Ribu Dibatalkan

Komisi X DPR Minta Pemecatan Guru Honorer Posting Gaji Rp 700 Ribu Dibatalkan

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Kamis, 11 Feb 2021 17:06 WIB
Jubir DPP PKB Syaiful Huda.
Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda (Dok. PKB)
Jakarta -

Komisi X DPR RI menyayangkan adanya guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), dipecat karena mengunggah gajinya senilai Rp 700 ribu melalui media sosial. Komisi X DPR mendesak pemecatan itu untuk dibatalkan.

"Saya menyayangkan. Makanya kita minta supaya langsung ditarik, dibatalkan pemecatannya," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda kepada wartawan, Jumat (11/2/2021).

Politikus PKB itu menilai kepala sekolah tidak sepatutnya memecat guru tersebut. Menurutnya, persoalan itu seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tidak sepatutnya kepala sekolah mengambil kebijakan itu. Jadi secepatnya keputusan itu ditarik dan kemudian duduklah bersama dan lalu dipastikan motifnya apa terkait dengan itu. Karena saya meyakini semangatnya kan ingin ada perbaikan," kata Huda.

Lebih lanjut, Huda mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbid) ikut bergerak dalam kejadian pemecatan guru itu. Ia berharap Kemendikbud dapat segera bertindak menangani kejadian itu melalui Dinas Pendidikan terkait.

ADVERTISEMENT

"Kita minta Kemendikbud dan Dinas untuk terlibat menuntaskan masalah ini, mencari, mendamaikan terus mencari jalan terbaik. Yang intinya tidak boleh ada pemecatan. Nah, inisiasi ini harus cepat. Nggak usah menjadi ramai, saya kira secepatnya Kemendikbud untuk mengambil inisiatif melalui Dinas Pendidikan terkait," ujarnya.

Selain itu, Huda meminta kepala sekolah tidak menganggap jumlah gaji guru honorer sebagai aib. Melalui kejadian ini, Huda pun berharap ada momentum perbaikan untuk kesejahteraan guru honorer di masa mendatang.

"Karena memang faktanya objektif di lapangan semacam itu. Karena itu, kepala sekolah jangan menganggap ini aib bagi sekolahnya karena itu kondisi umum dalam dunia pendidikan kita dan saya malah berterima kasih dengan ini lalu semoga menjadi momentum untuk perbaikan kita di masa-masa yang akan datang," katanya.

Simak penjelasan lengkapnya di halaman berikutnya.

Simak juga Video: Janji Nadiem Makarim di Hari Guru Nasional

[Gambas:Video 20detik]



Untuk diketahui, Hervina (34), seorang guru honorer yang sudah 16 tahun mengajar di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hervina, yang sudah mengajar di SDN 169 Desa Sadar sejak 2005, dipecat oleh kepala sekolah. Ia dipecat hanya karena mem-posting gajinya Rp 700 ribu di media sosial.

"Saya mulai mengabdi di situ Pak, 2005. Waktu 2005 itu 3 orang saja guru, 2 orang honor, 1 orang PNS," ujar Hervina saat berbincang dengan detikcom, Kamis (11/2).

Hervina mengungkapkan, posting-annya di akun media sosial Facebook terkait gaji Rp 700 ribu yang diterima bukan untuk mengeluh atau merendahkan pihak sekolah yang memberinya gaji kecil. Namun ia justru dipecat tanpa kesempatan untuk memberi klarifikasi.

"Pertamanya saya upload itu, saya dikasih dana bos selama 4 bulan Rp 700 ribu (gaji). Jadi saya bilang 'terima kasih banyak'. Itu suaminya kepala sekolahku yang kasih, kebetulan dia juga kepala sekolah SMP Satap sekalian guru kelas di SD," kata Hervina.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads