David Taylor WN Inggris Pembunuh Polisi di Bali Bebas Hari Ini

David Taylor WN Inggris Pembunuh Polisi di Bali Bebas Hari Ini

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 11 Feb 2021 14:44 WIB
David James Taylor
David James Taylor (berkaus hitam). (Foto: dok. Istimewa)
Denpasar -

Warga negara asing (WNA) asal Inggris, David James Taylor, yang terjerat kasus pembunuhan polisi bernama Aipda Wayan Sudarsa, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Bali, hari ini. David James Taylor langsung dijemput oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dideportasi.

"Setelah melalui pemeriksaan dan melengkapi berkas, David James Taylor rencananya akan dideportasi ke negaranya melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/2/2021).

Sebelumnya, David divonis bersalah membunuh Aipda Wayan Sudarsa. David melakukannya bersama Sara Connor, yang merupakan warga negara Australia. Pembunuhan tersebut terjadi pada 17 Agustus 2016 di depan hotel di Kuta, Badung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibat dari perbuatan yang dilakukan, David James Taylor divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan masa tahanan 6 tahun penjara dan ditahan di Lapas Kelas II-A Kerobokan. Sementara itu, Sara Connor dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara dan telah dideportasi pada 2020," kata Jamaruli.

Jamaruli menuturkan petugas Imigrasi telah mengawal dan menjemput David dari Lapas Kelas II-A Kerobokan menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk pemeriksaan dan proses pendeportasian. Setelah melakukan pemeriksaan dan registrasi, petugas bakal mengawal pendeportasian dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia GA 415 pukul 19.00 Wita.

ADVERTISEMENT

David akan meninggalkan Indonesia menggunakan pesawat Qatar Airways QR 955 dengan rute penerbangan Jakarta-Doha pada Jumat (12/2/2021) pukul 00.45 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan QR 003 dengan rute penerbangan Doha-London, yang dioperasikan oleh Qatar Airways pukul 07.45.

"Dari aspek keimigrasian, David, warga negara Inggris, diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 170 Ayat 2 KUHP sehingga kepada yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya akan dimasukkan dalam daftar penangkalan," terang Jamaruli.

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads