Hakim Tolak Eksepsi Jumhur Hidayat Terkait Penyebaran Berita Bohong

Hakim Tolak Eksepsi Jumhur Hidayat Terkait Penyebaran Berita Bohong

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 11 Feb 2021 12:33 WIB
Sidang putusan sela Jumhur Hidayat (Foto: Dwi/detikcom)
Sidang putusan sela Jumhur Hidayat (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara Jumhur.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan kuasa hukum terdakwa tidak diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama Jumhur Hidayat dilanjutkan," ujar majelis hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Jaksa penuntut umum disebut telah menguraikan unsur pidana yang dilakukan oleh Jumhur. Hal ini membuat surat dakwaan dinyatakan telah sesuai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penuntut umum telah mencantumkan dan menguraikan unsur-unsur pidana yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan," kata hakim.

Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Jumhur Hidayat mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan berita bohong. Dalam eksepsi, jaksa penuntut umum dinilai tidak dapat menguraikan unsur keonaran masyarakat yang dilakukan Jumhur Hidayat.

ADVERTISEMENT

"Dakwaan tidak menguraikan unsur keonaran masyarakat," ujar pengacara Jumhur, Oky, dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (28/1).

Oky mengatakan, dalam pasal yang didakwakan terhadap Jumhur Hidayat, perlu adanya penjelasan terkait unsur sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Namun, menurutnya, jaksa tidak dapat menjelaskan unsur tersebut.

"Dalam dakwaannya, penuntut umum mendakwa terdakwa atas Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam dakwaannya, penuntut umum tidak menguraikan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' sehingga surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum menjadi tidak cermat, jelas, dan lengkap," kata Oky.

Tidak hanya itu, jaksa juga disebut tidak dapat menguraikan jenis berita bohong yang dimuat Jumhur Hidayat sehingga menimbulkan keonaran. Oky menyebut jaksa berasumsi dalam menyatakan Jumhur Hidayat tidak mengetahui isu Undang-Undang Cipta kerja.

Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, Jumhur didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antarkelompok.

(dwia/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads