Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan sela pada terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja, Jumhur Hidayat. Sidang putusan sela diagendakan berlangsung hari ini.
"Iya putusan sela jam 09.00 di PN Jaksel," ujar Kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama saat dihubungi, Kamis (11/2/2021).
Oky mengatakan, Jumhur akan kembali dihadirkan secara virtual di persidangan. Pihaknya berharap hakim mengabulkan nota keberatan yang diajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepertinya (dihadirkan) virtual. Semoga hakim mengabulkan nota keberatan kami selaku kuasa hukum," kata Oky.
Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, Jumhur didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antarkelompok.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Kasus ini bermula pada 25 Agustus 2020, pukul 13.15 WIB, dan 7 Oktober 2020, pukul 08.17 WIB, ketika Jumhur Hidayat menyiarkan berita bohong yang dia lakukan dari rumahnya di Jalan Saraswati, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jaksel.
Jaksa menerangkan melalui akun Twitter @jumhurhidayat, pada 25 Agustus 2020, Jumhur mem-posting kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'.
Pada 7 Oktober 2020, dia juga mem-posting kalimat soal UU Ciptaker, 'UU ini memang untuk primitive investor dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini'. Dalam posting-annya, Jumhur memberikan tautan berita sebuah media daring berjudul '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja'.
Simak juga video 'Didakwa Sebarkan Berita Hoax, Petinggi KAMI Jumhur Ajukan Eksepsi':