Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat meminta dihadirkan dalam persidangan secara langsung atau offline. Kuasa hukum Jumhur Hidayat, Oky, menyebut kliennya sulit mendapatkan akses untuk berkomunikasi dengan tim kuasa hukum.
"Tadi kan (Jumhur) sempat bilang, nggak bisa ngobrol dengan kuasa hukum. Karena memang begitu keadaannya, selalu dipersulit," kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Kamis (28/1/2021).
Oky menyebut pihaknya dipersulit untuk bertemu dengan Jumhur Hidayat di rutan. Jumhur Hidayat sendiri saat ini diketahui tengah menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kami juga sampaikan, setiap kami ke rutan Bareskrim Mabes Polri, kami selalu dihambat akses bantuan hukum. Ini kan sudah melanggar KUHAP," kata Oky.
"Jadi kami minta terdakwa bisa hadir tatap muka supaya bisa bertemu dengan kuasa hukum," sambungnya.
Surat permohonan agar Jumhur Hidayat menghadiri sidang secara langsung telah disampaikan ke pengadilan. Menurut Oky, hal ini untuk mempermudah pihaknya melakukan pembelaan.
"Kami sudah melayangkan surat ke ketua PN Jaksel untuk memohon agar Jumhur dihadirkan secara offline, tatap muka, karena untuk mempermudah proses pembelaan," tuturnya.
Diketahui, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Jumhur Hidayat didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain itu, Jumhur didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antarkelompok.
(dwia/isa)