Muhammadiyah Soal Aisha Weddings: Pernikahan Dini Tak Diperkenankan UU

Muhammadiyah Soal Aisha Weddings: Pernikahan Dini Tak Diperkenankan UU

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 11 Feb 2021 07:55 WIB
Aisha Weddings
Foto: Dok. Aisha Weddings
Jakarta -

Muhammadiyah ikut menanggapi soal Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan usia 12 tahun di media sosial. Muhammadiyah menyebut pernikahan dini tidak diperkenankan atas dasar kemaslahatan.

"Merujuk kepada perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 1 tahun 1974 pernikahan di usia dini tidak diperkenankan kan, harus dilihat dari kemaslahatan," kata Ketua Muhammadiyah, Dadang Kahmad, saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).

Dadang mengatakan pernikahan dini harus dilihat dari kemaslahatan terkait kesehatan reproduksi dan kematangan mental. Menurutnya usia dini masih rentan terhadap untuk melangsungkan pernikahan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus dilihat kemaslahatan baik kesehatan reproduksi maupun kematangan mental untuk siap melangsungkan rumah tangga, maka usia dini adalah usia rentan terhadap kesehatan maupun kesiapan berumah tangga tapi ini juga harus dilihat kasus-perkasus, dan tergantung kepada kemaslahatannya," ucapnya.

Atas dasar itulah, Dadang menilai perbuatan Aisha Weddings mempromosikan soal pernikahan usia 12 tahun itu tidak bisa dibenarkan. Terlebih jika dia mensponsori tindakan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ya tidak dibenarkan karena melanggar UU perkawinan tahun 1974. Apalagi disponsori," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mengadukan Aisha Weddings karena mempromosikan menikah usia 12 tahun hingga poligami ke Mabes Polri. Pasalnya, KPAI mendapat banyak aduan karena Aisha Weddings diduga melakukan pelanggaran terkait perlindungan anak.

"Sesuai tugas KPAI, kita sedang melayangkan surat terkait kasus tersebut ke Mabes Polri," ujar komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/2).

"Koordinasi lewat telepon sudah kita lakukan dan termasuk mengirimkan link berita dan flyer yang diadukan ke KPAI. Selanjutnya lewat surat resmi akan kita sampaikan terhadap dugaan pelanggaran hak anak atas informasi yang beredar," sambungnya.

Simak juga video 'KPAI Imbau KUA Tidak Berikan Izin Pernikahan Dini':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads