Polisi telah mengantongi identitas pelaku dua dari tiga laporan terkait mafia tanah yang menimpa Ibu Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Polisi sedang melakukan pengejaran.
"LP pertama masih berjalan yang daerah Pondok Indah. Tersangkanya sudah diketahui tapi masih dilakukan pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunuf kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Pada laporan kedua polisi telah mengetahui tersangkanya. Saat ini tersangka telah ditahan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LP kedua, juga tersangkanya ada tapi tidak ada kerugian, di Kemang itu tidak ada kerugian. Baru saja mau dilakukan perubahan pemalsuan KTP atau data otentik, tetapi sudah diketahui duluan," kata dia.
"Jadi kepemilikan ini belum sempat berubah tapi tersangka sudah ditahan saat itu pemalsuan KTP tapi karena masih berproses, waktunya sudah habis, terpaksa kita tangguhkan," jelasnya.
Laporan kedua terkiat mafia yang memindahkan kepemilikan tanah Ibu Dina Patti Djalal di Kemang, kata Yusri berkas telah diberikan ke pengadilan. Namun berkas harus kembali dilengkapi penyidik.
"Kerugiannya tidak ada tapi LP-nya masih berjalan. Kita sudah layangkan karena tersangkanya adalah pemalsu KTP tersebut, diniatkan dilakukan pemalsuan. Sudah kita kirim tahap satu P19 dari jaksa penuntut umum untuk beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik," katanya.
Tonton video 'Respons Komisi II Soal Rumah Ibu Dino Patti Djalal Dicaplok Mafia Tanah':
Sementara itu, laporan ketiga terkait tanah di Cilandak Baru polisi masih melakukan pendalaman. Sebab laporan baru saja diterima.
"Yang ketiga LP-nya baru masuk beberapa hari yg lalu, ini masih didalami semua. Tapi modusnya sama, ini pun informasi dari penyidik sendiri yang menyampaikan ke saudara Dino bahwa di Cilandak Baru juga berubah kepemilikannya. Sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya, nah ini kita akan lakukan pendalaman," katanya.
Sebelumnya, polisi menerima tiga laporan terkait dugaan mafia tanah yang jarah rumah Ibu Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. Polisi menyebut pelaku mengubah identitas pemilih tanah dengan meminjam sertifikat.
"Dari orang tua inisial Y, insial dari orang tua Pak DP, ini LP ada 3 masuk memang, dengan objek yang berbeda, yang pertama itu adanya LP satu modus operandi masalah tanah, yang sekarang ini masih berproses. Kita sudah bisa tau TKP-nya adalah satu bidang tanah atau rumah di daerah Pondok Indah. Ini LP pertama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yusufkepada wartawan Rabu (10/2).