MA Tetap Hukum Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra 7 Tahun Penjara

MA Tetap Hukum Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra 7 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 18:32 WIB
Eks anggota DPR I Nyoman Dhamantra menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia merupakan tersangka dalam kasus suap impor bawang putih
I Nyoman Dhamantra (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman 7 tahun penjara kepada mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra. Mantan politikus dari PDIP itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung.

Kasus ini bermula pada awal 2019, saat Afung dibantu Doddy Wahyudi selaku Direktur PT Sampico Adhi Abattoir berniat mengajukan permohonan kuota impor bawang dengan kerja sama PT Pertani (Persero) melalui empat perusahaan, yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna, dan PT Abelux Kawan Sejahtera, guna memenuhi kewajiban wajib tanam 5 persen sebagai syarat diterbitkannya Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Padahal, diketahui, Afung belum menyelesaikan kewajiban pembayaran dengan PT Pertani pada 2018. Akibat hal tersebut, Doddy melakukan pertemuan dengan Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR saat itu, yang bermitra kerja Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN, agar dibantu dan menanyakan cara urus kuota impor bawang putih. Dhamantra pun meminta Doddy menghubungi Mirawati Basri, yang merupakan orang kepercayaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian terjalinlah komunikasi Doddy dan Mirawati hingga akhirnya Afung memiliki jalur untuk mengurus SPI di Kementerian Perdagangan.

Tak hanya pengurusan surat perizinan impor (SPI), Doddy juga meminta dibantu pengurusan RIPH mengingat RIPH yang diajukan oleh Afung tidak keluar. Dari situlah mulai terjadi kesepakatan antara Dhamantra dan Afung melalui orang kepercayaan keduanya, Elviyanto, dan Doddy dengan penyerahan uang Rp 3,5 miliar.

ADVERTISEMENT

Pada 6 Mei 2020, PN Jakpus menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Hak politik I Nyoman Dhamantra juga dicabut selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.

Atas hal itu, Dhamantra mengajukan permohonan banding.

Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 13 Agustus 2020. Duduk sebagai ketua majelis Achmad Yusak dengan anggota Nur Hakim, Sri Andini, Rusydi, dan Hening Tyastanto.

Dhamantra kemudian mengajukan kasasi. Simak di halaman berikutnya.

Atas putusan banding itu, I Nyoman Dhamantra mengajukan kasasi. Namun usaha itu menemui jalan buntu.

"Tolak perbaikan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Rabu (10/1/2021).

Perkara itu mengantongi nomor 262 K/Pid.Sus/2021 dan diputus pada 8 Februari 2021. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto.

"Tolak perbaikan, pidana pengganti denda menjadi 6 bulan kurungan," ujar Andi, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Versi Pengacara

Dalam memori bandingnya, kuasa hukum Dhamantra mengajukan keberatan dan meminta dibebaskan. Berikut ini petitum permohonan banding:

1. Membebaskan Terdakwa I Nyoman Dhamantra dari dakwaan alternatif kesatu tersebut (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervoolging).
2. Membebaskan Terdakwa I Nyoman Dhamantra dari Rumah Tahanan Negara Klas I Pomdam Jaya Guntur Jakarta Timur Cabang KPK.
3. Mengembalikan serta merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Terdakwa I Nyoman Dhamantra kepada keadaan semula.
4. Mengembalikan barang bukti yang disita kepada pemilik yang berhak.
5. Membebankan biaya kepada Negara.

Halaman 2 dari 2
(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads