Atas putusan banding itu, I Nyoman Dhamantra mengajukan kasasi. Namun usaha itu menemui jalan buntu.
"Tolak perbaikan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Rabu (10/1/2021).
Perkara itu mengantongi nomor 262 K/Pid.Sus/2021 dan diputus pada 8 Februari 2021. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto.
"Tolak perbaikan, pidana pengganti denda menjadi 6 bulan kurungan," ujar Andi, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Versi Pengacara
Dalam memori bandingnya, kuasa hukum Dhamantra mengajukan keberatan dan meminta dibebaskan. Berikut ini petitum permohonan banding:
1. Membebaskan Terdakwa I Nyoman Dhamantra dari dakwaan alternatif kesatu tersebut (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervoolging).
2. Membebaskan Terdakwa I Nyoman Dhamantra dari Rumah Tahanan Negara Klas I Pomdam Jaya Guntur Jakarta Timur Cabang KPK.
3. Mengembalikan serta merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Terdakwa I Nyoman Dhamantra kepada keadaan semula.
4. Mengembalikan barang bukti yang disita kepada pemilik yang berhak.
5. Membebankan biaya kepada Negara.
(asp/zak)