PD Hati-hati Putuskan Nasib Jhoni Allen Marbun yang Terlibat Isu Kudeta

PD Hati-hati Putuskan Nasib Jhoni Allen Marbun yang Terlibat Isu Kudeta

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 17:13 WIB
Politikus Partai Demokrat
Herman Khaeron (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Kader aktif Partai Demokrat (PD) Jhoni Allen Marbun terlibat isu kudeta kepemimpinan Partai Demokrat. Jhoni Allen Marbun juga aktif sebagai anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat.

Apakah keterlibatan Jhoni Allen Marbun dalam isu kudeta Partai Demokrat akan membuatnya kena pengganti antarwaktu (PAW) oleh Fraksi Demokrat? Ketua BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron menjawab pertanyaan itu.

"Kita tunggu saja dan saya akan sampaikan kepada... dan hari ini juga ada rapat Dewan Kehormatan untuk membicarakan dan maraton saya kira," kata Herman kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman mengatakan Partai Demokrat tak ingin gegabah menentukan nasib Jhoni Allen Marbun. Mahkamah Partai dan Dewan Kehormatan Partai Demokrat hingga kini masih melakukan pendalaman.

"Kami juga harus hati-hati mengambil keputusan harus punya landasan yang kuat, sehingga kemudian tidak memberikan keputusan yang asal-asalan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pembicaraan PAW untuk Jhoni Allen Marbun pun belum mendalam dibahas DPP Partai Demokrat. Keterluasan pihak yang terlibat isu kudeta Partai Demokrat menjadi alasan pendalaman.

"Belum sampai ke sana (PAW), kita masih mengumpulkan banyak informasi, karena setelah didalami ya ternyata banyak sekali yang dihubungi dengan berbagai reasoning," imbuhnya.

Bagaimana mekanisme pelaksanaan PAW? Berikut penjelasannya:

UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan penggantian calon terpilih anggota DPR bisa dilakukan karena beberapa alasan. Salah satunya meninggal dunia.

Pasal 426
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:

a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR,DPD DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lalu, siapa yang berhak menggantikan caleg terpilih yang meninggal? Ayat selanjutnya menyebut bahwa yang berhak menggantikannya ialah caleg dengan suara terbanyak berikutnya. Pasal 426 ayat 3 berbunyi:

Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.

UU Pemilu ini kemudian diturunkan menjadi dasar bagi Peraturan KPU (PKPU).

Dijelaskan dalam PKPU No 3 Tahun 2019, caleg yang berhalangan tetap dibatalkan statusnya sebagai peserta Pemilu. Salah satu yang disebut berhalangan tetap ialah caleg yang meninggal.

Lebih lanjut, KPU lantas melaporkan caleg yang meninggal dunia. Hal ini disampaikan KPU kepada KPPS.

Pasal 37
Dalam hal terdapat calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sejak ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

a. KPU melalui KPU Provinsi/KIP menyampaikan calon anggota DPR dan DPD yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat, kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada KPPS melalui PPK dan PPS;

Kendati demikian, suara untuk caleg yang meninggal dunia itu tetap sah sebagai suara parpol. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 54:

Pasal 54
(5) Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diatur sebagai berikut:

k. tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
m. tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, atau tanpa nama
calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk calon yang masih memenuhi syarat;

Halaman 2 dari 2
(rfs/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads