Tim hukum I Gede Aryastina alias Jerinx (Jrx) 'SID' ikut mengajukan permohonan kasasi dalam kasus 'IDI Kacung WHO' atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Langkah hukum ini ditempuh setelah beberapa waktu lalu jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan PT Denpasar yang memangkas hukuman Jerinx menjadi 10 bulan penjara.
Tim hukum Jerinx, I Wayan Adi Sumiarta, mengatakan pengajuan upaya kasasi dilakukan sebagai respons pihak JPU yang lebih dulu meminta kasasi. Namun dia mengatakan pihaknya mengajukan permohonan kasasi bukan sebagai bentuk pembalasan atas kasasi JPU.
"Kasasi adalah hak hukum dari klien kami," kata Adi dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tim hukum Jerinx hari ini mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan diterima di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu PT Denpasar. Mereka mempertanyakan alasan JPU mengajukan kasasi karena menganggap dalil yang digunakan JPU dalam memori banding ditolak hakim PT Denpasar.
"Mau gunakan dalil apa lagi?" kata dia.
Adi menerangkan tim hukum memiliki waktu 14 hari untuk mengirimkan memori kasasi. Tim hukum juga optimistis Mahkamah Agung (MA) memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Jrx tidak salah semestinya dibebaskan," ujar Adi.
Sebelumnya, JPU mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PT Denpasar yang memangkas hukuman Jerinx SID menjadi 10 bulan penjara dalam kasus 'IDI Kacung WHO'.
"Jaksa penuntut umum yang menangani perkara I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyatakan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx," kata Kasi Penkum A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1).
(jbr/idh)