Seorang pria di Aceh, RM (23), diamankan warga karena diduga memperkosa bocah berusia 8 tahun. Warga bergerak mengamankan RM bersama orang tua korban.
"Pelaku mencabuli korban di rumah singgah di Banda Aceh. Korban ini merupakan orang ketiga yang dicabuli RM," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha kepada wartawan, Rabu (10/2/2022).
Kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Minggu (31/1) malam. Peristiwa bermula saat korban sedang melintas di depan rumah singgah, lalu dipanggil RM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RM awalnya diduga berpura-pura menanyakan lokasi warung. Namun, tak berapa lama, dia mengajak korban ke kamarnya dengan iming-iming uang Rp 10 ribu.
Kanit PPA Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani menjelaskan korban sempat menolak ajakan RM. Namun, setelah dirayu, korban masuk ke tempat tinggal pelaku.
"Di dalam rumah itu korban dicabuli. Korban sempat berusaha melawan tapi tidak sanggup dan akhirnya korban menangis sekuat-kuatnya karena merasa sakit," jelas Puti.
Seusai kejadian, korban pulang ke rumah dan mengadu kepada orang tuanya. Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polresta Banda Aceh.
"Orang tua korban dengan rasa kesal bersama warga langsung menuju ke lokasi tempat tinggal RM dan menangkap RM. Pelaku ditangkap Selasa (2/2) untuk diserahkan kepada pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Puti.
RM kini ditahan di Polresta Banda Aceh. Dia dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.