Prajurit TNI menangkap seorang perempuan paruh baya yang menyelundupkan narkoba jenis sabu di Kalimantan Utara (Kaltara). RZL (52) kedapatan membawa sabu seberat 3,59 gram.
TNI kemudian menyerahkan RZL ke kepolisian. Saat ini RZL berada di Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan.
"Untuk proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut, kasus ini dilimpahkan dan diserahkan ke pihak Satnarkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara," kata Wakil Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16 Kostrad Mayor Arh M Nanang dari rilis resmi Penerangan Kostrad, Rabu (10/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RZL ditangkap oleh personel Pos Salang. Dia ditangkap di wilayah Desa Ketaban, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, kemarin (9/2), sekitar pukul 14.00 Wita.
Pada kesempatan terpisah, Komandan Pos Salang Letda Arh Fajrihan menjelaskan RZL ditangkap ketika dia dan satu personel pos melaksanakan penyergapan di Jalan simpang Tetaban, Sebuku. Fajrihan mengatakan RZL lebih dulu ditangkap sebelum berhasil melakukan transaksi jual-beli.
"Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh tim Satgas Pamtas Yonarhanud 16 Kostrad yang berada di wilayah Sebuku, diperoleh bahwa pelaku akan menjual barang tersebut kepada seseorang dengan harga Rp 5 juta," jelas Fajrihan.