Penyanyi dangdut Ridho Rhoma untuk kedua kalinya tertangkap karena kasus narkoba. detikcom mendapat potongan video saat Ridho digerebek polisi.
Ridho Rhoma digerebek Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis, 4 Februari 2021, di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Penggerebekan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Tanjung Priok. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya kecurigaan mengarah ke apartemen tersebut.
Penyelidikan dipimpin Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahardhi. Di apartemen tersebut, mereka mendapati Ridho Rhoma dan dua orang rekannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam potongan video penggerebekan tersebut, Ridho tampak mengenakan kemeja warna putih lengan panjang dan celana panjang warna hitam serta topi. Ruang apartemen tersebut tampak didekorasi seperti perayaan ulang tahun. Ada hiasan balon hingga tulisan 'happy birthday'.
Ridho Rhoma tampak kooperatif. Ridho yang duduk di sofa tampak tak mengelak saat polisi menyatakan mereka datang setelah adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba. Putra raja dangdut Rhoma Irama itu terlihat mengeluarkan bungkus rokok dari saku celana sebelah kanan dan mengeluarkan plastik kecil.
"Apa itu?" tanya polisi.
"Ekstasi, Pak," jawab Ridho.
![]() |
Ridho pun kemudian digelandang ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diperiksa setelah digerebek. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap Ridho Rhoma menunjukkan hasil positif narkoba. Sementara hasil kedua rekannya negatif.
"Saudara MR alias RR hasil urine positif amphetamine dan methamphetamine dengan barang bukti dari saudara MR di kantong celananya ada 3 butir ekstasi. Untuk kedua rekannya itu negatif dan kita jadikan saksi," kata Yusri dalam jumpa pers di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (8/2) lalu.
Saat diperiksa polisi, Ridho mengaku ekstasi tersebut dia dapat dari seseorang berinisial M. Si M ini sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diburu polisi.
Atas kasus ini, Ridho Rhoma terancam maksimal 12 tahun penjara. Hukumannya terancam lebih berat karena ini kali kedua dirinya terjerat kasus narkoba. Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.
"Pasal yang dipersangkakan di 112 UU Narkotika ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun dan pasal 127 UU Narkotika (dengan ancaman) penjara paling lama 4 tahun penjara," kata Kombes Yusri.
Ridho Rhoma dalam jumpa pers meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan orang tuanya. Dia mengaku gagal karena tidak bisa melawan ketergantungannya pada narkotika.
![]() |
"Saya ingin menyampaikan saya memohon maaf atas kegagalan saya tidak berusaha melawan adiksi saya," kata Ridho.
"Saya memohon maaf terutama kepada orang tua saya, Papa, Mama, kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar saya," sambungnya. Ridho mengaku ingin sembuh.