Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar segera melimpahkan berkas dakwaan tiga tersangka kasus pemerkosaan bergilir mahasiswi berinisial EA (23) ke Pengadilan. Pelimpahan diagendakan pekan ini.
"Sementara mau sudah mau dilimpah ke pengadilan. Pekan ini insyaallah," kata jaksa penuntut umum (JPU) Herwanti kepada detikcom, Rabu (10/2/2021).
Diketahui, tiga tersangka kasus pemerkosaan bergilir ini berinisial AF (22), MF (26), dan NA (20). Herwanti pun menyebut berkas dakwaan ketiga terdakwa tersebut telah tuntas seluruhnya sehingga siap disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita rencananya hari ini mau dikirim, kalau belum mungkin besok. Yang jelasnya sudah mau dilimpah," kata Herwanti.
Seperti diketahui, pemerkosaan ini berawal saat seorang mahasiswi berinisial EA serta seorang rekan prianya sama-sama datang ke salah satu tempat hiburan malam (THM) di Makassar pada Sabtu (19/9/2020). Di THM, EA dan rekan prianya itu bertemu dengan perempuan berinisial SN dan enam pria lainnya.
Lalu, sekitar pukul 01.00 Wita, Minggu (20/9), EA, yang sudah mabuk, hendak diantar pulang oleh rekan prianya. Namun, SN mencegahnya dan meminta rekan pria korban pulang saja. Sedangkan SN berjanji akan membawa EA ke salah satu hotel di kawasan Panakkukang untuk menginap karena sudah mabuk berat.
Namun, setelah rekan pria EA pulang dan EA dibawa ke hotel, 3 rekan SN justru menggilir EA di kamar hotel. Pemerkosaan tersebut berlangsung hingga pagi hari.
Saat terbangun, EA terkejut ketika seorang laki-laki berada di depannya. Selanjutnya, laki-laki yang dimaksud langsung melarikan diri. EA juga sempat melihat sejumlah pria lainnya yang semula di dalam kamar ikut melarikan diri.
Menyadari telah menjadi korban asusila, EA kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panakkukang. Selanjutnya, perempuan SN dan enam rekan prianya ditangkap polisi pada Minggu (20/9) malam.
(hmw/nvl)