Ini Trio Srikandi Pemvonis Hukuman Kebiri ke Predator Seksual di Lampung

Ini Trio Srikandi Pemvonis Hukuman Kebiri ke Predator Seksual di Lampung

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 10:47 WIB
Trio Srikandi PN Sukadana yakni Etik Purwaningsih (tengah(, Ratna Widianing Putri (kiri), dan Liswerny Resngsina Debataraja (kanan) menjatuhkan hukuman kebiri kepada predator seksual Dian Ansori (dok Istimewa)
Trio Srikandi PN Sukadana, yakni Etik Purwaningsih (tengah), Ratna Widianing Putri (kiri), dan Liswerny Resngsina Debataraja (kanan) menjatuhkan hukuman kebiri kepada predator seksual Dian Ansori. (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Trio Srikandi Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur, Etik Purwaningsih, Ratna Widianing Putri, dan Liswerny Resngsina Debataraja menjatuhkan hukuman kebiri kepada predator seksual Dian Ansori. Anggota Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur itu juga dihukum 20 tahun penjara.

Hukuman itu diketok oleh Etik-Ratna-Liswerny dengan bulat. Siapa ketiganya? Dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/2/2021), Etik adalah Ketua PN Sukadana. Ia menjabat sejak 20 November 2019. Etik menggantikan Ahmad Irfir Rochman yang dipindahtugaskan sebagai Wakil Ketua PN Selong, Lombok, NTB.

Etik mengawali karier di bidang hukum sebagai pengacara. Setelah itu ia diterima menjadi hakim. Dengan jabatan hakim, Etik pernah berdinas di Jambi, Cirebon, Sukoharjo, Jepara, dan akhirnya ke Lampung Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Ratna dan Liswerny adalah hakim muda dengan golongan IIIA.]

Trio Srikandi PN Sukadana yakni Etik Purwaningsih (tengah(, Ratna Widianing Putri (kiri), dan Liswerny Resngsina Debataraja (kanan) menjatuhkan hukuman kebiri kepada predator seksual Dian Ansori (dok Istimewa)Trio Srikandi PN Sukadana, yakni Etik Purwaningsih (tengah), Ratna Widianing Putri (kiri), dan Liswerny Resngsina Debataraja (kanan), menjatuhkan hukuman kebiri kepada predator seksual Dian Ansori. (Foto: Istimewa)

Sebagaimana diketahui, Dian didakwa dengan dakwaan kesatu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

Atau dakwaan kedua, yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Trio Srikandi PN Sukadanya akhirnya menyatakan Dian bersalah melakukan dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dian Ansori oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis Etik Purwaningsih dalam sidang di Gedung PN Sukadana, Jalan Sempurna Jaya, Lampung Timur, Selasa (9/2/) kemarin.

Dian juga dijatuhi biaya restitusi kepada korban sebesar Rp 7,7 juta, Bila tidak membayar biaya itu, harta Dian akan dilelang. Bila tidak mampu membayar, diganti 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan tindakan berupa kebiri kimia kepada terdakwa untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok," ucap majelis yang beranggotakan Ratna Widianing Putri dan Liswerny Resngsina Debataraja.

(asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads