7 Tahun Jadi Buron, Pembobol Rumah Polisi di Sumsel Ditembak

7 Tahun Jadi Buron, Pembobol Rumah Polisi di Sumsel Ditembak

M Syahbana - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 10:27 WIB
Pembobol rumah polisi di Sumsel ditembak usai  7 tahun buron (Syahbana-detikcom)
Pembobol rumah polisi di Sumsel ditembak setelah 7 tahun jadi buron. (Syahbana/detikcom)
Palembang -

Pria terduga pembobol rumah polisi di Sumatera Selatan (Sumsel), Mei Sandi (28), ditembak. Dia ditembak pada bagian kaki setelah menjadi buron selama 7 tahun.

"Benar anggota kita menangkap seorang buronan pembobolan rumah milik seorang anggota Polri," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/2/2021).

Sandi, yang merupakan warga Plaju, Palembang, ditangkap pada sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (9/2), saat berada di tempat persembunyiannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ditangkap Unit Ranmor dan Resmob sore kemarin. Saat di ditangkap tersangka ini mencoba melawan petugas dan melarikan diri, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur," ujar Edi.

Pembobolan rumah anggota Polri itu diduga dilakukan Sandi pada 2 Oktober 2013. Saat itu, Sandi diduga beraksi dengan cara mencongkel pintu depan rumah tersebut menggunakan linggis.

ADVERTISEMENT

"Tersangka berhasil menggasak barang-barang berharga milik korban berupa berbagai macam perhiasan, uang tunai Rp 60 juta, kamera digital, dan 2 unit ponsel," ucap Edi.

Korban kemudian melapor ke Satreskrim Polrestabes Palembang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memburu Sandi.

"Tersangka ini merupakan buronan kita, sudah 7 tahun masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.

Polisi juga menduga Sandi turut melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda. Setidaknya, dia melakukan pencurian tiga kali, yakni pada 2013, 2016, dan 2018.

"Dari laporan polisi yang dihimpun tersangka ini sudah tiga kali keluar masuk penjara. TKP pertama tahun 2013 perkara bongkar rumah kosong di Indralaya, jalani hukuman 4 bulan di LP Tanjung Raja. Kedua, tahun 2016 perkara bongkar rumah kosong di Maryana, jalani hukuman 8 bulan di Pangkalan Balai dan 2018 perkara jambret di Plaju, jalani hukuman 9 bulan di LP Pakjo," jelasnya.

"Tersangka kini ditahan di Mapolrestabes dan terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," sambungnya.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads