MAKI soal Pinangki Divonis 10 Tahun Bui: Seharusnya 20 Tahun!

MAKI soal Pinangki Divonis 10 Tahun Bui: Seharusnya 20 Tahun!

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 06:42 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu divonis oleh Majelis Hakim 10 Tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Jakarta -

Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara terkait kasus suap fatwa Mahkamah Agung (MA). Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan seharusnya hukuman penjara bagi Pinangki lebih dari 10 tahun.

"Kalau berdasarkan hukuman 10 tahun ya masih kurang sih. Sebetulnya minimal 12 kalau bisa 20 (tahun penjara)," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada detikcom, Selasa (9/2/2021).

Menurutnya, hukuman Pinangki pantas lebih dari 10 tahun karena dia merupakan seorang jaksa. Namun, Pinangki justru menemui buronan Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pinangki dianggap tidak sedang menjalankan tugas eksekutor tetapi apapun dia jaksa, sembunyi-sembunyi malah menemui buron dan membantu lepas dari eksekusi, seharusnya (vonis penjara) 20 tahun," katanya.

Pinangki di beberapa kali persidangan mengaku gaya hidup mewahnya disokong dari uang peninggalan almarhum suami pertamanya, Djoko Budihardjo. Menurut Boyamin, penjelasan Pinangki itu mengada-ada.

ADVERTISEMENT

"Misalnya kalau memang itu uang peninggalan (almarhum) suami, berarti tahun 2012-2013 itu kenapa tidak bermewah-mewah saat itu beli mobilnya?" tanya Bonyamin.

"Beli mobil BMW X5 itu kan juga baru tahun 2019 diduga saat sudah terima uang Djoko Tjandra. Kalau memang uangnya sudah banyak Rp 4 miliar, ya dia sudah beli BWM X5 tahun 2012 mestinya. Ini sesuatu yang ngarang dan seakan-akan bahasa saya mau membodoh-bodohi hakim dan itu hakim semakin jengkel maka divonis 10 tahun," ucapnya.

Pinangki Sirna Malasari kembali mengikuti sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Sidang menghadirkan 6 orang saksi.Pinangki Sirna Malasari kembali mengikuti sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Sidang menghadirkan 6 orang saksi. (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Diketahui, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinyatakan hakim terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA), dan melakukan TPPU, serta melakukan permufakatan jahat.

Pinangki melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Selain itu, Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU.

(isa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads