Pengacara Koordinasi dengan Pinangki soal Vonis 10 Tahun Penjara

Pengacara Koordinasi dengan Pinangki soal Vonis 10 Tahun Penjara

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 09 Feb 2021 11:00 WIB
Pengacara Koordinasi dengan Pinangki soal Vonis 10 Tahun Penjara
Pinangki (Reno Esnir/Antara)
Jakarta -

Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menguasai USD 450 ribu dari Djoko Tjandra serta melakukan TPPU dan permufakatan jahat. Akankah Pinangki mengajukan permohonan banding?

Pengacara Pinangki, Kresna Hutauruk mengatakan saat ini Pinangki belum bersikap atas vonis hakim itu. Kresna mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Pinangki di rutan terkait vonis hakim.

"Mengenai banding kita belum tahu, kita akan berkoordinasi dulu ke rutan dengan Mbak Pinangki," ujar Kresna saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinyatakan hakim terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA), dan melakukan TPPU, serta melakukan permufakatan jahat.

Pinangki melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU.

Putusan hakim ini diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa dalam surat tuntutannya menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(zap/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads