Pengacara Koordinasi dengan Pinangki soal Vonis 10 Tahun Penjara

Pengacara Koordinasi dengan Pinangki soal Vonis 10 Tahun Penjara

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 09 Feb 2021 11:00 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu divonis oleh Majelis Hakim 10 Tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Pinangki (Reno Esnir/Antara)
Jakarta -

Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menguasai USD 450 ribu dari Djoko Tjandra serta melakukan TPPU dan permufakatan jahat. Akankah Pinangki mengajukan permohonan banding?

Pengacara Pinangki, Kresna Hutauruk mengatakan saat ini Pinangki belum bersikap atas vonis hakim itu. Kresna mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Pinangki di rutan terkait vonis hakim.

"Mengenai banding kita belum tahu, kita akan berkoordinasi dulu ke rutan dengan Mbak Pinangki," ujar Kresna saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinyatakan hakim terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA), dan melakukan TPPU, serta melakukan permufakatan jahat.

Pinangki melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU.

Putusan hakim ini diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa dalam surat tuntutannya menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(zap/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads