DPR akan menggelar rapat paripurna pada Rabu besok. Namun, rapat ini tidak membahas pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Prolegnas tidak dibawa ke paripurna besok, nggak ada agenda pembahasan Prolegnas besok," kaga Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi (Awiek), kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
Sebelumnya, Baleg dalam rapat kerja bersama pemerintah dalam hal ini Menkum HAM sudah memutuskan ada 33 rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi Prolegnas Prioritas 2021. Tinggal menunggu diketok untuk disahkan di rapat paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Awiek, karena masih ada dinamika terkini, Prolegnas Prioritas itu tidak dibawa ke rapat paripurna besok. Prolegnas akan dilanjutkan di masa sidang akan datang.
"Karena masih ada dinamika, sebelumnya kan UU PPRT terus RUU masyarakat hukum adat, terus belakangan ada RUU pemilu, itu ya sudah karena masih perlu pembahasan lebih lanjut, tidak dibahas di paripurna besok," ujarnya.
"Jadinya kapan? Ya masa sidang akan datang, apa nanti dikembalikan ke baleg untuk bahas ulang, atau seperti apa," lanjut Awiek.
Belum diketahui, apakah Baleg akan membongkar kembali 33 RUU yang telah diputuskan. Namun, Prolegnas Prioritas itu akan kembali dibahas di bamus selanjutnya.
"Nggak tahu, nanti tergantung penugasan di rapat bamus berikutnya, apa dikembalikan ke baleg, atau dilanjut ke paripurna dengan memangkas, bamus berikutnya di masa sidang besok," ujar Awiek.
Sementara agenda besok akan dibahas penetapan komisioner Ombudsman, pengurus Dewan Pengawas BPJS, hingga penutupan masa sidang.
"Penetapan Ombudsman, Dewan Pengawas BPJS, dan penutupan, terus peresmian rapat, perjanjian-perjanjian gitu, sudah itu aja," tuturnya.
Baca juga: Draf RUU ASN: Komisi 'Pengawas' ASN Dihapus |