Draf RUU ASN: Komisi 'Pengawas' ASN Dihapus

d'Legislasi

Draf RUU ASN: Komisi 'Pengawas' ASN Dihapus

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 02 Feb 2021 10:52 WIB
Pengangkatan PNS baru Kemenparekraf
Foto Ilustrasi ASN di Kemenparekraf (dok Kemenparekraf)
Jakarta -

Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditiadakan dalam draf RUU ASN. RUU ASN merupakan revisi atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam draf RUU ASN yang diterima detikcom, Selasa (2/1/2021) pasal-pasal yang mengatur soal KASN tidak lagi. Dijelaskan dalam bab ketentuan, KASN dihapus karena kewenangannya banyak yang tumpang tindih dengan kementerian bidang pendayagunaan aparatur negara.

Selanjutnya, fungsi, tugas, dan wewenang KASN nantinya akan dilekatkan kembali kepada Menteri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dalam Pasal 1 Ayat 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 yang masih berlaku sekarang, dijelaskan bahwa Komisi ASN (KASN) adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.

KASN berfungsi untuk melakukan pengawasan norma dasar hingga kode etik para ASN.

Pasal 30 (UU ASN)

KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

KASN juga memiliki sejumlah tugas. Berikut ini tugasnya:

Pasal 31
(1) KASN bertugas:
a. menjaga netralitas Pegawai ASN;
b. melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan
c. melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku setuju jika KASN dihapus. Hal itu, menurutnya, bisa membuat manajemen dan birokrasi di PNS lebih mudah.

"Mengenai penghapusan KASN dari Kemendagri pada prinsipnya mendukung agar terjadi birokrasi yang lebih mudah terhadap manajemen aparatur sipil negara," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI tentang Rancangan Undang-undang (RUU) ASN, Senin (18/1/2021).

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ini merupakan usulan anggota DPR. RUU ini masuk Prolegnas 2021.

Tonton Video: Catat! 7 Larangan Buat ASN Terkait HTI-FPI

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads